Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Di Lingkungan Pemerintah Daerah. Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Pemerintah Daerah memuat: BAB I Pendahuluan; BAB II Kebijaksanaan Jadwal Retensi Arsip; BAB III Pelaksanaan Penyusutan Arsip; BAB IV Pembiayaan; dan BAB V Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat