Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Hidup pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur mempunyai fungsi yang meliputi: a. Pengujian dan analisis secara laboratorium untuk seluruh komponen lingkungan; b. Pengembangan teknis metode analisis laboratorium lingkungan sesuai dengan sistem mutu laboratorium dan standar yang berlaku; c. Pelaksanaan kegiatan antar laboratorim lingkungan; dan d. Pemberian rekomendasi hasil analisis laboratorium lingkungan. Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Hidup yang terdiri dari: a. Kepala Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Hidup; b. Sub Bagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Pungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat