KEUANGAN DESA-PENGELOLAAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2019/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK: |
- Melaksanakan ketentuan PP No.43 Tahun 2014 Pasal 106 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No.16 tahun 2018; Permendagri No.20 tahun 2018.
- Pada peraturan bupati ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa, meliputi:
a. Kekuasaan pengelolaan keuangan desa;
b. Anggaran pendapatan dan belanja desa;
c. Pengelolaan; dan
d. Pembinaan dan pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- Tata cara perhitungan Alokasi Dana Desa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- 108 hlm.
|