Bagian Desa dari penerimaan Alokasi Dana Desa berasal dari APBD dari Pos Belanja Bantuan Keuangan Kabupaten. Alokasi Dana Desa Proporsional adalah total Alokasi Dana Desa yang akan dialokasikan ke Desa setelah dikurangi dengan total Alokasi Dana Desa Minimum. Alokasi Dana Desa Proporsional masing-masing Desa ditentukan berdasarkan variabel independen utama dan variabel independen tambahan yang merupakan bobot Desa yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten. Variabel Independen utama berisi: Keterjangkauan Desa. Variabel Independen Tambahan Berisi: a. Jumlah Penduduk; b. Luas wilayah. Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2012 diberikan kepada wilayah administratif desa di Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp.102.000.000.000,-. (Seratus Dua Milyar Rupiah) yang rinciannya sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat