Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Permen PAN-RB No.17 Tahun 2021 Pasal 3 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan FungsionaI dan Permen PAN-RB No.25 Tahun 2021 Pasal 2 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Instansi Daerah melakukan Penyetaraan Jabatan dan Penyederhanaan Birokrasi. Untuk melaksanakan PP No.18 Tahun 2016 Pasal 4 tentang Perangkat Daerah dan Perda No.10 Tahun 2016 Pasal 5 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016; PP No.11 Tahun 2017; Permen PAN-RB No.17 Tahun 2021; Permen PAN-RB No.25 Tahun 2021; Perda Kutim No.10 Tahun 2016
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan. Bab di dalam peraturan ini memuat: Kedudukan; Susunan organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Lampiran Bagan Susunan Organisasi Dinas Kesehatan. Susunan Organisasi terdiri dari: a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahkan:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
2. Sub Bagian Keuangan,
c. Bidang Kesehatan Masyarakat;
d. Bidang Pencegahan dan Pengendalain Penyakit;
e. Bidang Pelayanan Kesehatan;
f. Bidang Sumber Daya Kesehatan;
g. Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan yang Dicabut: Perbup No.26 Tahun 2016 Pasal 43 sampai dengan Pasal 111
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 60 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya
manusia dalam pencapaian tumbuh kembang anak usia dini
secara optimal di Kabupaten Kutai Timur, sangat ditentukan
oleh perkembangan anak selama periode anak usia dini yaitu
sejak janin sarnpai anak berusia 6 (enam) tahun yang terlihat
dari meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi,
kecerdasan, keceriaan, pematangan emosional, spiritual dan
kesejahteraan anak;
b. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang
anak usia dini secara holistik integratif diperlukan komitmen
unsur terkait yaitu orang tua, keluarga, masyarakat,
Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia
Dini Holistik Integratif;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2009; PERPRES No. 42 tahun 2013; PERPRES No. 60 Tahun 2009; PERMENDIKBUD No. 58 Tahun 2009; PERMENDIKBUD No. 137 Tahun 2014; PERMENDIKBUD No. 146 Tahun 2014; PERMENKO PMK No. 6 Tahun 2014; PERDA No. 6 Tahun 2012.
Penyelenggaraan Anak Usia Dini Holistik Integratif yang
selanjutanya disingkat PAUDHI adalah suatu Iayanan PAUD
yang diselenggarakan secara menyeluruh dan terpadu dalam
upaya memenuhi kebutuhan esensial anak mencakup
kesehatan, gizi, pengasuhan, perlindungan dan pendidikan
dalam rangka mewujudkan anak Indonesia yang sehat,
cerdas, ceria, dan berakhlak mulia. Penyelenggaraan PAUD HI bertujuan untuk membantu
meletakkan dasar ke arah perkembangan pengetahuan, sikap,
ketrampilan dan daya cipta yang diperlukan peserta didik dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan guna meningkat
pertumbuhan dan perkembanganya agar memiliki kesiapan
dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Pendidik PAUO HI antara lain guru, guru pendamping, guru
pendamping muda, dan/ atau pengasuh pada Satuan PAUD
yang bertugas merencanakan, meJaksanakan proses
pembelajaran, dan meniIai basil pembelajaIan serta meJakukan
pembimbingan, pengasuhan dan perlindungan anak didik. Kurikulum PAUD berpedoman pada standar tingkat
pencapaian perkembangan anak yang ditetapkan secara
nasional. Evaluasi peserta didik didasarkan pada standar tingkat
pencapaian perkembangan anak. Hasil penilaian peserta didik dituangkan dalam buku laporan
tingkat pencapaian perkembangan anak. Laporan hasil Evaluasi peserta didik disampaikan oleh
lembaga penyelenggara secara berkala setiap akhir semester
kepada orang tua wali murid. Evaluasi penyelenggaraan PAUD dilakukan oleh instansi
terkaitj instansi yang membidangi dan Kantor Kementerian
melalui pengawas, Penilik PAUD dan PPAl yang dilakukan
secara berkala.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
23 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 60 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
Berdasarkan Permen PAN-RB No.17 Tahun 2021 Pasal 3 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan FungsionaI dan Permen PAN-RB No.25 Tahun 2021 Pasal 2 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Instansi Daerah melakukan Penyetaraan Jabatan dan Penyederhanaan Birokrasi. Untuk melaksanakan PP No.18 Tahun 2016 Pasal 4 tentang Perangkat Daerah dan Perda No.10 Tahun 2016 Pasal 5 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016; PP No.11 Tahun 2017; Permen PAN-RB No.17 Tahun 2021; Permen PAN-RB No.25 Tahun 2021; Perda Kutim No.10 Tahun 2016
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan. Bab di dalam peraturan ini memuat: Kedudukan; Susunan organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Lampiran Bagan Susunan Organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan. Susunan Organisasi terdiri dari: a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahkan:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian,
c. Bidang Perikanan Budidaya;
d. Bidang Perikanan Tangkap;
e. BidangPengolahan, Pemasaran dan Pengawasan Perikanan;
f. Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan yang Dicabut: Perbup No.26 Tahun 2016 Pasal 112 sampai dengan Pasal 165
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 60 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKeagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiKepegawaian, Aparatur NegaraPendidikan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama, Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Guru Taman Pendidikan Al Qur'an Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan bagi PAUD Non Formal dan Guru TK Al Qur'an di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim, Perda perlu memberikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama, PAUD Non Formal dan Guru TK Al Qur'an di Lingkungan Perda;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.14 Tahun 2005; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 48 Tahun 2008; PP No.137 Tahun 2014
Tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) bagi guru pegawai negeri sipil kementerian agama, PAUD non formal dan guru TK al qur'an di lingkungan pemerintah daerah.TPP diberikan setiap bulan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Dinas Pendidikan.
(2) Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan KEMENAG;
b. PAUD Non Formal KB, Satuan PAUD Sejenis, TPA;
c. Taman Pendidikan Al Qur'an.
Setiap penerima TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berhak menerima l(satu) TPP meskipun bekerja pada beberapa satuan Pendidikan,TPP dihentikan pembayarannya apabila:
a. diberhentikan atau pindah tugas diluar Lingkungan Dinas Pendidikan; dan
b. meninggal dunia.
Penerima Tunjangan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan dalam Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
Berdasarkan Permen PAN-RB No.17 Tahun 2021 Pasal 3 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan FungsionaI dan Permen PAN-RB No.25 Tahun 2021 Pasal 2 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Instansi Daerah melakukan Penyetaraan Jabatan dan Penyederhanaan Birokrasi. Untuk melaksanakan PP No.18 Tahun 2016 Pasal 4 tentang Perangkat Daerah dan Perda No.10 Tahun 2016 Pasal 5 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016; PP No.11 Tahun 2017; Permen PAN-RB No.17 Tahun 2021; Permen PAN-RB No.25 Tahun 2021; Perda Kutim No.10 Tahun 2016
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Bab di dalam peraturan ini memuat: Kedudukan; Susunan organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Lampiran Bagan Susunan Organisasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Susunan Organisasi terdiri dari: a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri dari:
1. Sub Bagian Perencanaan Program dan Keuangan; dan
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
c. Bidang Usaha Koperasi;
d. Bidang Usaha Mikro Kecil Menengah;
e. Bidang Kelembagaan Koperasi;
f. Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan yang Dicabut: Perbup No.26 Tahun 2016 Pasal 166 sampai dengan Pasal 205
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 61 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, Monitoring, dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan PERMENDAGRI No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020;
Peraturan bupati tentang tata cara penganggaran,Pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan,
Pertanggungjawaban, monitoring, dan evaluasi Pemberian hibah dan bantuan sosial.
Bab yang diatur dalam peraturan ini memuat: Pengelola Hibah dan Bantuan Sosial; Hibah; Bantuan Sosial;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2020.
Peraturan yang dicabut:PERBUP Kutim No.46 Tahun 2011
Peraturan yang akan diatur:Hal-hal lain yang belum tercanturn dalam NPHD ini dapat diatur lebih lanjut dalam Addendum.
75 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 61 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Masterplan Kutai Timur Smart City
ABSTRAK:
Untuk peningkatan pembangunan dengan menjadikan infrastruktur dan sarana teknologi informasi komputer sebagai faktor pendukung pelayanan publik agar dapat mewujudkan Kutai Timur Smart City yang berdaya saing dan mandiri.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; Perda Prov. Kalimantan Timur No.15 Tahun 2008; Perda Kab. Kutai Timur No.4 Tahun 2010; Perda Kab. Kutai Timur No.1 Tahun 2016.
Pada peraturan bupati ini diatur tentang Masterplan Kutai Timur Smart City, meliputi:
a. sistematika;
b. visi; dan
c. sasaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
136 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 62 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif
ABSTRAK:
Setiap anak mempunyai hak yang sama untuk hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai
potensinya sehingga diperlukan program kesejahteraan sosial anak yang terarah, terpadu dan berkelanjutan; Untuk melaksanakan program kesejahteraan sosial anak, diperlukan pengaturan yang terintegrasi dan terkoordinasi.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.4 Tahun 1979; UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014; PP No.39 Tahun 2012.
Pada peraturan bupati ini diatur tentang Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif, meliputi:
a. Ketentuan Umum;
b. Tugas dan fungsi;
c. Keanggotaan;
d. Rincian tugas;
e. Tata kerja; dan
f. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 62 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin kepentingan hak setiap warga negara khususnya di Kabupaten Kutim terhadap pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar melalui penerapan standar pelayanan minimal, maka diperlukan pedoman pelaksanaan penerapan standar pelayanan minimal oleh Pemda, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; Permendagri No.100 Tahun 2018
Pedoman penerapan standar pelayanan minimal. Pemerintah Daerah menerapkan SPM untuk pemenuhan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Penerapan SPM diprioritaskan bagi Warga Negara yang berhak memperoleh Pelayanan Dasar secara minimal sesuai dengan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasarnya. Penerapan SPM dilakukan dengan tahapan:
a. pengumpulan data;
b. penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar;
c. penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar; dan
d. pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar.
Bupati berwenang mengoordinasikan pelaksanaan penerapan SPM di Daerah serta melakukan pembinaan dan pengawasan penerapan SPM Daerah. Pelaporan penerapan SPM dimuat dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2020.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 63 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan No.16 Tahun 2005 Pasal 26 ayat (5) tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) bahwa dalam Pengembangan SPAM perlu dibuat Rencana Induk SPAM yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; Unruk melaksanakan ketentuan PP No.122 Tahun 2015 Pasal 22 ayat (4) tentang Sistem Penyediaan Air Minum dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.27 Tahun 2016 Pasal 12 ayat (1) tentang Penyelenggaraan Siatem Penyediaan Air Minum, dimana rencana induk sistem penyediaan air minum Kabupaten/kota disusun dan ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999; UU No.7 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; PP No.16 Tahun 2005; PP No.122 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.27 Tahun 2016.
Pada peraturan bupati ini diatur tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum, memuat:
a. Kondisi umum daerah;
b. kondisi sistem Air Minum eksisting;
c. standar perencanaan;
d. proyeksi kebutuhan air;
e. potensi air baku;
f. rencana pengembangan SPAM;
g. rencana pendanaan; dan
h. Rencana pengembangan kelembagaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat