Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 41 Tahun 2018

Standar pelayanan Minimal Pada Badan Layanan umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

SPM dimaksudkan untuk panduan bagi rumah sakit dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pelayanan di rumah sakit Direktur dapat menetapkan tarif layanan sementara untuk jenis layanan baru yang belum ditetapkan tarifnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 41 Tahun 2018 tentang Standar pelayanan Minimal Pada Badan Layanan umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
25 September 2018
Tanggal Pengundangan
25 September 2018
Tanggal Berlaku
25 September 2018
Sumber
BD Kabupaten Kutim Tahun 2018 No.41
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 173 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kutai Timur No. 41 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal RSUD Sangatta

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan