Pedoman Informasi dan Dokumentasi lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur meliputi: a. jenis informasi publik; b. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan; c. kelembagaan; d. mekanisme pelayanan informasi publik dan dokumentasi; e. pembiayaan; dan f. pelaporan. Informasi publik didasarkan jenisnya terdiri dari: a. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, meliputi: 1. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; 2. informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan 3. informasi yang wajib tersedia setiap saat. b. informasi yang dikecualikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat