Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 42 Tahun 2012

Prosedur dan Tata Cara Permintaan Pembayaran dan Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Uang Lembur adalah uang yang diberikan kepada Pegawai yang telah melakukan kerja lembur selama paling sedikit 1 (satu ) jam penuh. Pegawai dapat diperintahkan melakukan Kerja Lembur jika diperlukan untuk kepentingan Dinas. Kepada Pegawai yang melalukan Kerja Lembur tiaptiap kali semalam paling sedikit I (satu) jam penuh dapat diberikan uang lembur. Pembayaran uang lembur dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dihitung darİ jurnlah uang lembur dan uang makan lembur dengan ketetentuan perundangundangan perpajakan berkenaan PPh.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 42 Tahun 2012 tentang Prosedur dan Tata Cara Permintaan Pembayaran dan Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
26 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2012
Tanggal Berlaku
26 Desember 2012
Sumber
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 297 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan