Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 44 Tahun 2010 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi dan Uraian Tugas Pejabat Struktur di Lingkungan Sekretariat Daerah dan DPRD Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai, maka dipandang perlu merubah lampiran PERBUP Kutai Timur No.44 Tahun 2010 tentang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dan Uraian Tugas Pejabat Struktur di Lingkungan Sekretariat Daerah dan DPRD Kabupaten Kutai Timur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.8 Tahun 1974; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.6 Tahun 2006; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; PERBUP No.1 Tahun 2009.
Sub Bagian Pengelolaan Aset: a. Tugas Pokok: Sub Bagian Distribusi dan Aset Daerah mempunyai tugas pokok melakukan pengumpulan, penyiapan bahan dan pembinaan teknis kegiatan sub bagian distribusi dan aset daerah; b. fungsi: Pelaksanaan Program kegiatan distribusi dan aset daerah, penyiapan bahan kegiatan distribusi dan aset daerah, penyiapan bahan kegiatan distribusi dan aset daerah, penyelenggaraan analisa dan evaluasi kegiatan distribusi dan aset daerah. Sub Kepala Bagian Pengadaan diubah sehingga berbunyi: a. Tugas Pokok: sub bagian pengadaan mempunyai tugas pokok melakukan pengumpulan, penyiapan bahan dan pembinaan teknis kegiatan sub bagian pengadaan; b. Fungsi: pelaksanaan program kegiatan pengadaan, Penyiapan bahan untuk perumusan kebijakan kegiatan pengadaan, penyiapan bahan kegiatan pengadaan, penyelenggaraan analisa dan evaluasi kegiatan pengadaan. Kepala Sub Bagian Rumah Tangga diubah sehingga berbunyi: a. Tugas Pokok: Sub Bagian Rumah tangga mempunyai tugas pokok membantu kepala bagian umum dan protokol dalam menyusun kebijakan dan petunjuk teknis penyelenggaraan bidang ke rumah tanggaan; b. Fungsi: Perencanaan, penyusunan program dan kebijakan sub bagian rumah tangga, penyiapan bahan penyusunan kebijakan pemerintah daerah di bidang ke rumah tanggaan, pengkordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada sub bagian rumah tangga, pelaksanaan kegiatan sub bagian rumah tangga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 34 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah bagi Tim Evaluator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur; Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) PP No.8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah, RKPD Kabupaten/Kota, perlu menetapkan PERBUP Kutai Timur tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2014.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No12 Tahun 2008; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; Inpres No.7 Tahun 1999; Perda No.3 Tahun 2009.
Petunjuk pelaksanaan evaluasi laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten Kutai timur sebagaimana tersebut dalam lampiran bupati ini digunakan sebagai acuan dalam rangka pelaksanaan evaluasi LAKIP SKPD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004
22 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 33 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Laut dan Pulau Pulau Kecil di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Kabupaten Kutai Timur memiliki wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil merupakan bagian sumberdaya alam yang dianugrahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan alam yang perlu dijaga kelestarianya dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat yang perlu dikelola secara berdaya guna pemanfaataannya dengan berpedoman pada pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan; Untuk menjaga kelestarian wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil berdasarkan batas wilayah laut Kabupaten, pengelolaannya harus sesuai dengan perencanaan fungsi dan peruntukan; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil di Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.45 Tahun 2009; Perpres No.122 Tahun 2012.
Tujuan pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil: a. mengidentifikasi dan mendokumentasikan semua potensi yang dapat mempengaruhi dan atau mempunyai kontribusi terhadap pembangunan di Wilayah Pesisir Laut dan Pulau-Pulau Kecil; b. Menyusun dan menetapkan kerangka kerja dan prioritas pengelolaan wilayah pesisir laut dan pulau-pulau kecil terpadu berbasis masyarakat; c. mengurangi, menghentikan, menanggulangi dan mengendalikan tindakan dari kegiatan-kegiatan atau perilaku merusak terhadap habitat dan sumberdaya di Wilayah Pesisir laut dan pulau-pulau kecil; d. menjamin dan melindungi kondisi lingkungan dan sumberdaya wilayah pesisir laut dan pulau-pulau kecil dalam rangka pembangunan di wilayah pesisir yang memperhatikan daya dukung lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2013.
Peraturan yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.45 Tahun 2009.
34 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 32 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2014
ABSTRAK:
Agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan dengan tertib, efektif, efesien, ekonomis, transparan, bertanggungjawab, dan sesuai dengan kondisi harga didalam maupun luar daerah, perlu mengatur perjalanan Dinas Jabatan bagi Pejabat Negara, Pimpunan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2014 dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; Permenkeu No.37 Tahun 2012; Permendagri No.37 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2013.
Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut: a. selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah; b. ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja pemerintahan daerah; c. efisiensi penggunaan belanja daerah; d. akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan biaya perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2013.
Peraturan yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004.
41 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 31 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2012
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Penjabaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
Dasar Hukum: UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; Perda Kutim No.6 Tahun 2012; Perda Kutim No.4 Tahun 2013; Perbup Kutim No.3 Tahun 2012; Perbup Kutim No.31 Tahun 2012.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2012; 1. Pendapatan= Rp 2.654.346.719.185,03; 2.Belanja = Rp 2.593.055.033.956,00; 3. Pembiayaan = Rp 313.668.025.626,57
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2013.
Peraturan yang diubah: UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997; UU No.47 Tahun 1999; PP No.24 Tahun 2004.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 29 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Mekanisme Pengembalian dan Penyaluran Dana Retribusi Pelayanan Kesehatan dari Kas Pemerintah Daerah Pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya
ABSTRAK:
Tujuan adanya Pengaturan Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah agar terselenggara pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas keliling, Puskesmas persatu, balai pengobatan Rumah Sakit Umum Daerah dan tempat pelayanan kesehatan lainnya. Untuk menunjang tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan adanya pengaturan Tata Cara, Mekanisme Pengembalian dan Penyaluran Dana ke Dinas Kesehatan dari Hasil Pungutan Retribusi Kesehatan yang sudah di setor ke Kas Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu mengatur tata cara mekanisme pengembalian dan penyaluran dana retribusi pelayanan kesehatan dari kas pemerintah daerah pada pusat kesehatan masyarakat dan jaringannya dalam pengaturan bupati.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.21 Tahun 2011; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda No.5 Tahun 2011; Perda No.8 Tahun 2012.
Pelayanan Kesehatan Pasien umum di Puskesmas dan Jaringan meliputi: pelayanan rawat jalan; pelayanan gawat darurat; pelayanan rawat inap; pelayanan kesehatan ibu, anak, kesehatan reproduksi dan kb; pelayanan pemeriksaan gigi dan mulut; pelayanan transfusi dan terapi oksigen; pelayanan jenazah; pelayanan konsultasi; pelayanan transportasi pasien dan ambulans. Jamkesmas meliputi jasa pelayanan kesehatan di puskesmas dan jaringannya dan transportasi rujukan peserta jamkesmas dan biaya lain di puskesmas kesehatan. Sumber dana pelayanan kesehatan umum bersumber dari masyarakat yang memanfaatkan pelayanan kesehatan di puskesmas, dana tersebut disetorkan ke kas daerah melalui mekanisme retribusi. Besarnya tarif pelayanan kesehatan dasar peserta jamkesmas, jamkesda jamkesprov, umum berpedoman pada Perda No.8 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum. Dana yang diterima disetor ke kas daerah melalui mekanisme retribusi pelayanan kesehatan terhadap pelayanan yang sudah diberikan ke peserta pemegang kartu jasmkesmas, jamkesda, jamkesprov, askes dan penerima manfaat jampersal dan umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 ; Permendagri No.13 Tahun 2006.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 28 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dipandang perlu untuk melaksanakan peraturan dimaksud; Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 14/02.188.3/HK/VI/2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tidak sesuai lagi dan perlu diubah; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.8 Tahun 1974; UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.42 Tahun 2004; PP No.41 Tahun 2007; PP No.53 Tahun 2010 Pergub No.09 Tahun 2010.
PDH terdiri dari: a PDH Pria: 1. kemeja lengan pendek, belidah bahu, warna khaki; 2. celana panjang warna khaki; 3. ikat pinggang nilon/ kulit, kaos kaki dan sepatu semua warna hitam. b PDH Wanita: 1. baju lengan pendek, berlidah bahu, warna khaki; 2. rok 15cm dibawah lutut warna khaki; dan 3. sepatu pantovel warna hitam. c. PDH wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2013.
Peraturan yang diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.42 Tahun 2004; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.53 Tahun 2009.
40 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 27 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2013
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Perda No.3 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dalam Permendagri No.21 Tahun 2011.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 semula berjumlah Rp.3.244.549.838.211 bertambah sejumlah Rp.43.828.802.966 sehingga menjadi Rp.3.288.378.641.177 dengan rincian sebagai berikut: Pendapatan Daerah Rp.2.937.418.930.321; Belanja Daerah Rp.3.288.378.641.177. Surplus / (Defisit) Rp.252.951.140.355; Pembiayaan Daerah :a. Penerimaan: Rp. 374.959.710.856; b. pengeluaran: Rp.24.000.000,- . Jumlah Pembiayaan Neto setelah perubahan: (Rp.251.951.140.355)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2013.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 26 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni APBD Perubahan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung percepatan penanggulangan kemiskinan dengan berdasarkan pengembangan kemandirian masyarakat, maka diperlukan suatu kegiatan Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH); Kegiatan Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH) Kabupaten Kutai Timur didukung dengan pembiayaan bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2013; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengatur Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013 dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004; Perda No.1 Tahun 2013; PERBUP No.12 Tahun 2013.
Maksud Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana APBDP Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH) dibuat guna membantu kelancaran pencairan dan penyaluran dana BLM PDPM - MPd- PRLH dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan khususnya di bidang perumahan; Tujuan dibuatnya Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana APBDP Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH) adalah sebagai petunjuk dalam pelaksanaan pencairan dan penyaluran keuangan. Sasaran Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana APBDP Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH) adalah terciptanya pengelolaan administrasi, pelaksanaan dan pertanggung jawaban keuangan yang akuntabel, efisien dan transparan. PDPM-MPd-PRLH dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui APBDP Tahun 2013, disalurkan kepada Kelompok Perumahan melalui UPK yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan Unit Pengelola Kegiatan (UPK). Pendanaan bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kabupaten Kutai Timur Anggaran 2013 dan dialokasikan melalui Sekretariat Kabupaten dengan jenis Belanja Hibah yaitu berupa dana BLM kegiatan dan DOK kecamatan yang dituangkan dalam DPA Bagian Sosial Sekretariat Kabupaten Kutai Timur. Pencairan dan Penyaluran Dana APBDP dilakukan dengan prinsip tertib, taat pada Peraturan Perundang-undangan, efisiensi, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2013.
33 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 25 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penjualan Kendaraan Dinas Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Permendagri No.17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dipandang perlu mengatur tentang segala sesuatu yang berkenaan dengan penjualan aset daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Tata Cara Pelaksanaan Penjualan Kendaraan Dinas Milik Daerah.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.46 Tahun 1971; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; Permendagri No.5 Tahun 1997; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda No.6 Tahun 2008
Tata cara Pelaksanaan penjualan kendaraan milik daerah ini dimaksudkan untuk menyeragamkan langkah dan tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan penjualan kendaraan dinas milik daerah sesuai Peraturan Perundang-undangan. Pengaturan penjualan kendaraan milik daerah bertujuan untuk agar terwujudnya tertib administrasi dan tertib pengelolaan BMD melalui kesamaan persepsi dan langkah secara integral dari unsur unsur yang terkait dalam pengelolaan BMD. Penggunaan BMD oleh pengguna dan kuasa pengguna dibatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah/BUMD. semua penerimaan yang berasal dari pemindah tanganan BMD merupakan pendapatan penerimaan daerah bukan pajak yang harus disetorkan ke rekening kas umum daerah. Panitia penghapusan mengusulkan kepada Bupati untuk pelaksanaan penjualan melalui lelang terbatas. Bupati menindaklanjuti dengan menetapkan keputusan tentang panitia lelang terbatas dengan susunan personil terdiri dari unsur teknis terkait.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
20 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat