Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 semula berjumlah Rp.3.244.549.838.211 bertambah sejumlah Rp.43.828.802.966 sehingga menjadi Rp.3.288.378.641.177 dengan rincian sebagai berikut: Pendapatan Daerah Rp.2.937.418.930.321; Belanja Daerah Rp.3.288.378.641.177. Surplus / (Defisit) Rp.252.951.140.355; Pembiayaan Daerah :a. Penerimaan: Rp. 374.959.710.856; b. pengeluaran: Rp.24.000.000,- . Jumlah Pembiayaan Neto setelah perubahan: (Rp.251.951.140.355)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat