Tujuan pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil: a. mengidentifikasi dan mendokumentasikan semua potensi yang dapat mempengaruhi dan atau mempunyai kontribusi terhadap pembangunan di Wilayah Pesisir Laut dan Pulau-Pulau Kecil; b. Menyusun dan menetapkan kerangka kerja dan prioritas pengelolaan wilayah pesisir laut dan pulau-pulau kecil terpadu berbasis masyarakat; c. mengurangi, menghentikan, menanggulangi dan mengendalikan tindakan dari kegiatan-kegiatan atau perilaku merusak terhadap habitat dan sumberdaya di Wilayah Pesisir laut dan pulau-pulau kecil; d. menjamin dan melindungi kondisi lingkungan dan sumberdaya wilayah pesisir laut dan pulau-pulau kecil dalam rangka pembangunan di wilayah pesisir yang memperhatikan daya dukung lingkungan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat