Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 33 Tahun 2013

Pengelolaan Wilayah Pesisir Laut dan Pulau Pulau Kecil di Kabupaten Kutai Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil: a. mengidentifikasi dan mendokumentasikan semua potensi yang dapat mempengaruhi dan atau mempunyai kontribusi terhadap pembangunan di Wilayah Pesisir Laut dan Pulau-Pulau Kecil; b. Menyusun dan menetapkan kerangka kerja dan prioritas pengelolaan wilayah pesisir laut dan pulau-pulau kecil terpadu berbasis masyarakat; c. mengurangi, menghentikan, menanggulangi dan mengendalikan tindakan dari kegiatan-kegiatan atau perilaku merusak terhadap habitat dan sumberdaya di Wilayah Pesisir laut dan pulau-pulau kecil; d. menjamin dan melindungi kondisi lingkungan dan sumberdaya wilayah pesisir laut dan pulau-pulau kecil dalam rangka pembangunan di wilayah pesisir yang memperhatikan daya dukung lingkungan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 33 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Laut dan Pulau Pulau Kecil di Kabupaten Kutai Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
07 November 2013
Tanggal Pengundangan
07 November 2013
Tanggal Berlaku
07 November 2013
Sumber
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 332 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan