PDH terdiri dari: a PDH Pria: 1. kemeja lengan pendek, belidah bahu, warna khaki; 2. celana panjang warna khaki; 3. ikat pinggang nilon/ kulit, kaos kaki dan sepatu semua warna hitam. b PDH Wanita: 1. baju lengan pendek, berlidah bahu, warna khaki; 2. rok 15cm dibawah lutut warna khaki; dan 3. sepatu pantovel warna hitam. c. PDH wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat