Tata cara Pelaksanaan penjualan kendaraan milik daerah ini dimaksudkan untuk menyeragamkan langkah dan tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan penjualan kendaraan dinas milik daerah sesuai Peraturan Perundang-undangan. Pengaturan penjualan kendaraan milik daerah bertujuan untuk agar terwujudnya tertib administrasi dan tertib pengelolaan BMD melalui kesamaan persepsi dan langkah secara integral dari unsur unsur yang terkait dalam pengelolaan BMD. Penggunaan BMD oleh pengguna dan kuasa pengguna dibatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah/BUMD. semua penerimaan yang berasal dari pemindah tanganan BMD merupakan pendapatan penerimaan daerah bukan pajak yang harus disetorkan ke rekening kas umum daerah. Panitia penghapusan mengusulkan kepada Bupati untuk pelaksanaan penjualan melalui lelang terbatas. Bupati menindaklanjuti dengan menetapkan keputusan tentang panitia lelang terbatas dengan susunan personil terdiri dari unsur teknis terkait.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat