Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 35 Tahun 2013

Perubahan Atas Lampiran Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 44 Tahun 2010 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi dan Uraian Tugas Pejabat Struktur di Lingkungan Sekretariat Daerah dan DPRD Kabupaten Kutai Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sub Bagian Pengelolaan Aset: a. Tugas Pokok: Sub Bagian Distribusi dan Aset Daerah mempunyai tugas pokok melakukan pengumpulan, penyiapan bahan dan pembinaan teknis kegiatan sub bagian distribusi dan aset daerah; b. fungsi: Pelaksanaan Program kegiatan distribusi dan aset daerah, penyiapan bahan kegiatan distribusi dan aset daerah, penyiapan bahan kegiatan distribusi dan aset daerah, penyelenggaraan analisa dan evaluasi kegiatan distribusi dan aset daerah. Sub Kepala Bagian Pengadaan diubah sehingga berbunyi: a. Tugas Pokok: sub bagian pengadaan mempunyai tugas pokok melakukan pengumpulan, penyiapan bahan dan pembinaan teknis kegiatan sub bagian pengadaan; b. Fungsi: pelaksanaan program kegiatan pengadaan, Penyiapan bahan untuk perumusan kebijakan kegiatan pengadaan, penyiapan bahan kegiatan pengadaan, penyelenggaraan analisa dan evaluasi kegiatan pengadaan. Kepala Sub Bagian Rumah Tangga diubah sehingga berbunyi: a. Tugas Pokok: Sub Bagian Rumah tangga mempunyai tugas pokok membantu kepala bagian umum dan protokol dalam menyusun kebijakan dan petunjuk teknis penyelenggaraan bidang ke rumah tanggaan; b. Fungsi: Perencanaan, penyusunan program dan kebijakan sub bagian rumah tangga, penyiapan bahan penyusunan kebijakan pemerintah daerah di bidang ke rumah tanggaan, pengkordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada sub bagian rumah tangga, pelaksanaan kegiatan sub bagian rumah tangga.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Timur Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 44 Tahun 2010 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi dan Uraian Tugas Pejabat Struktur di Lingkungan Sekretariat Daerah dan DPRD Kabupaten Kutai Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
07 November 2013
Tanggal Pengundangan
07 November 2013
Tanggal Berlaku
07 November 2013
Sumber
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 346 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan