Pelayanan Kesehatan Pasien umum di Puskesmas dan Jaringan meliputi: pelayanan rawat jalan; pelayanan gawat darurat; pelayanan rawat inap; pelayanan kesehatan ibu, anak, kesehatan reproduksi dan kb; pelayanan pemeriksaan gigi dan mulut; pelayanan transfusi dan terapi oksigen; pelayanan jenazah; pelayanan konsultasi; pelayanan transportasi pasien dan ambulans. Jamkesmas meliputi jasa pelayanan kesehatan di puskesmas dan jaringannya dan transportasi rujukan peserta jamkesmas dan biaya lain di puskesmas kesehatan. Sumber dana pelayanan kesehatan umum bersumber dari masyarakat yang memanfaatkan pelayanan kesehatan di puskesmas, dana tersebut disetorkan ke kas daerah melalui mekanisme retribusi. Besarnya tarif pelayanan kesehatan dasar peserta jamkesmas, jamkesda jamkesprov, umum berpedoman pada Perda No.8 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum. Dana yang diterima disetor ke kas daerah melalui mekanisme retribusi pelayanan kesehatan terhadap pelayanan yang sudah diberikan ke peserta pemegang kartu jasmkesmas, jamkesda, jamkesprov, askes dan penerima manfaat jampersal dan umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat