Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 29 Tahun 2013

Tata Cara Mekanisme Pengembalian dan Penyaluran Dana Retribusi Pelayanan Kesehatan dari Kas Pemerintah Daerah Pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pelayanan Kesehatan Pasien umum di Puskesmas dan Jaringan meliputi: pelayanan rawat jalan; pelayanan gawat darurat; pelayanan rawat inap; pelayanan kesehatan ibu, anak, kesehatan reproduksi dan kb; pelayanan pemeriksaan gigi dan mulut; pelayanan transfusi dan terapi oksigen; pelayanan jenazah; pelayanan konsultasi; pelayanan transportasi pasien dan ambulans. Jamkesmas meliputi jasa pelayanan kesehatan di puskesmas dan jaringannya dan transportasi rujukan peserta jamkesmas dan biaya lain di puskesmas kesehatan. Sumber dana pelayanan kesehatan umum bersumber dari masyarakat yang memanfaatkan pelayanan kesehatan di puskesmas, dana tersebut disetorkan ke kas daerah melalui mekanisme retribusi. Besarnya tarif pelayanan kesehatan dasar peserta jamkesmas, jamkesda jamkesprov, umum berpedoman pada Perda No.8 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum. Dana yang diterima disetor ke kas daerah melalui mekanisme retribusi pelayanan kesehatan terhadap pelayanan yang sudah diberikan ke peserta pemegang kartu jasmkesmas, jamkesda, jamkesprov, askes dan penerima manfaat jampersal dan umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 29 Tahun 2013 tentang Tata Cara Mekanisme Pengembalian dan Penyaluran Dana Retribusi Pelayanan Kesehatan dari Kas Pemerintah Daerah Pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2013
Sumber
Subjek
KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 254 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan