Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pembentukan Produk Hukum
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 84 Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pembentukan
Produk Hukum Desa;
UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014.
Pengendalian adalah pengawasan terhadap produk hukum desa yang telah ditetapkan melalui monitoring dan inventarisasi. Jenis Produk Hukum Desa meliputi:
a. Peraturan Desa;
b. Peraturan Bersama Kepala Desa; dan
c. Peraturan Kepala Desa.
Tujuan pengawasan Produk Hukum Desa adalah untuk mewujudkan sinkronisasi dan harmonisasi produk hukum dalam satu kesatuan sistem hukum nasional agar pelaksanaan pemerintahan desa berjalan sesuai standar dan kebijakan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan
Pemerintah Daerah.
Pengawasan Produk Hukum Desa dilaksanakan melalui kegiatan:
a. evaluasi;
b. klarifikasi; dan
c. pengendalian. Monitoring
dilakukan terhadap semua Peraturan Perundang-undangan tingkat desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2017.
11 hlm. 48 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 1 Tahun 2011.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak kepada Bupati melalui paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pembayaran Pajak yang Terutang. atas nama Bupati dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterimanya berkas perrnohonan kelebihan pembayaran pajak harus, memberikan keputusan dan menerbitkan SKPDLB untuk pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dan/ atau Kompensasi utang Pajak dalam jangka waktu paling lama I (satu) bulan. Berdasarkan SKPDLB dan keputusan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak, Kepala Dinas menerbitkan SPM untuk kelebihan pembayaran Pajak pada tahun berjalan. Pengendalian dan pelaporan terhadap pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dilakukan oleh Kepala Badan.
Kepala Badan menyampaikan laporan hasil pencairan kelebihan pembayaran Pajak secara berkala kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2017.
12 hlm. 5 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Desa Mukti Jaya Kecamatan Rantau Pulung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
pemerintahan dan memberikan kepastian hukum terhadap batas antara Desa, maka dipandang perlu melakukan penetapan Batas Desa Mukti Jaya Kecamatan Rantaun Pulung;
b. bahwa memperhatikan Berita Acara Penelitian dan Pengumpulan Dokumen Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Margomulyo Nomor: 590/21 / 14.2001A/III/2017 dan Nomor: 590/66/14.2002/111/2017 tanggal 23 Maret
2017, Berita Acara Pemilihan Peta Dasar Penetapan dan
Penegasan Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan
Desa Margomulyo Nomor: 590/22/ 14.2001A/III/2017 dan
Nomor: 590/67/ 14.2002/11T/2017 tanggal 23 Maret 2017,
Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Desa Secara Kartometrik antara Desa Mukti Jaya dengan Desa
Margomulyo Nomor: 100/18/Pem-3/111/2017 tanggal 23
Maret 2017, dan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Margomulyo
Nomor: 100/ 19/ Pem-3/III/2017 tanggal 23 Maret 2017 ;
c. bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan Penelitian Dokumen Batas Desa Penetapan dan Penegasan antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Swargabara Kecamatan
Sangatta Utara Nomor: 590/23/14.2001.A/III/2017 dan
Nomor: 590/070/ 14.2009.B/111/ 2017 tanggal 29 Maret 2017,
Berita Acara Pernilihan Peta Dasar Penetapan dan Penegasan
Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Swargabara
Kecamatan Sangatta Utara Nomor: 590/24/14.2001. A/ III/ 2017 dan Nomor: 590/071/ 14.2009.B/111/2017 tanggal 29
Maret 2017, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Desa
Secara Kartometrik antara Desa Mukti Jaya dengan Desa
Swargabara Kecamatan Sangatta Utara Nomor: 100/22/ Pem3/111/2017 tanggal 29 Maret 2017, dan Berita Acara
Kesepakatan Penetapan Batas Desa Mukti Jaya dengan Desa Swargabara Nomor: 100/23/Pem-3/III/2017 tanggal 29
Maret 2017;
d. bahwa memperhatikan Berita Acara Penelitian dan Pengumpulan Dokumen Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Masalap Raya Nomor: 590/23/
14.2001.A/111/2017 dan Nomor: 590/070/14.2009.B/111/
2017 tanggal 29 Maret 2017, Berita Acara Pemilihan Peta
Dasar Penetapan dan Penegasan Batas Desa antara Desa
Mukti Jaya dengan Desa Masalap Raya Nomor: 590/24/ 14.2001A/111/2017 dan Nomor: 590/071/14.2009.B/111/
2017 tanggal 29 Maret 2017, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Desa Secara Kartometrik antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Masalap Raya Nomor: 100/22/Pem-3/III/2017 tanggal 23 Maret 2017, Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa Mukti Jaya dengan Desa Masalap Raya
Nomor: 100/23/Pem-3/III/2017 tanggal 29 Maret 2017;
e. bahwa memperhatikan Berita Acara Penelitian dan Pengumpulan Dokumen Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Rantau Makmur Nomor: 590/23/14.2001 .A/
111/2017 dan Nomor: 121/DS-RM/111/2017 tanggal 23 Maret
2017.
2017, Berita Acara Pemilihan Peta Dasar Nomor: 590/24/
14.2001. A/ 111/2017, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah
Desa Secara Kartometrik antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Rantau Makmur Nomor: 100/20/Pem-3/111/2017 tanggal 23 Maret 2017, Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa Mukti Jaya dengan Desa Rantau Makmur
Nomor: 100/21/Pem-3/111/2017 tanggal 23 Maret 2017;
f. bahwa memperhatikan Berita Acara Penelitian dan Pengumpulan Dokumen Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Kebon Agung Nomor: 590/41/14.2001. A/ V/
2017 dan Nomor: 590/102/14.2003/V/2017-c tanggal 10
Mei 2017, Berita Acara Pemilihan Peta Dasar antara Desa
Mukti Jaya dengan Desa Kebon Agung Nomor: 590/42/
14.2001.A/V/2017 dan Nomor: 590/103/14.2003/V/2017-c tanggal IO Mei 2017, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah
Desa Secara Kartometrik antara Desa Mukti Jaya dengan
Desa Kebon Agung Nomor: 100/51/Pem-3/V/2017 tanggal
10 Mei 2017, dan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa Mukti Jaya dengan Desa Kebon Agung
Nomor: 100/52/Pem-3/V/2017 tanggal 10 Mei 2017;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa
Mukti Jaya Kecamatan Rantau Pulung;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 45 Tahun 2016.
Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titiktitik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir / punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk. Luas wilayah administrasi Desa Mukti Jaya Kecamatan Rantau Pulung ± 3.462 Ha (tiga ribu empat ratus enam puluh dua
Hektar).
Batas Desa Mukti Jaya sebagai berikut:
a. Batas Sebelah Utara : Desa Margomulyo
b. Batas Sebelah Timur : Desa Swarga Bara Kecamatan
Sangatta Utara
c. Batas Sebelah Selatan : Desa Masalap Raya dan Desa
Rantau Makmur
d. Batas Sebelah Barat : Desa Kebon Agung. Garis batas penetapan dalam Peraturan Bupati ini merupakan garis batas indikatif yang menjadi dasar untuk proses penegasan batas desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
13 hlm. 5 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS TA 2018
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur diberikan kewenangan untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya manusia yang bekerja pada lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten untuk diberdayakan, dikembangkan dan ditingkatkan kesejahteraannya dalam melaksanakan tugas berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan pertimbangan obyektif lainnya dengan memperhatikan tingginya biaya hidup di Daerah serta kemampuan Keuangan Daerah yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai; Berdasarkan Pasal 29 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kriteria pemberian tambahan penghasilan perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: Perda No.7 Tahun 2009; Permendagri No.33 Tahun 2017.
Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dibebani pekerjaan dan tanggung jawab untuk: a. menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal atau batas waktu normal yang dinilai berdasarkan kehadiran pada hari kerja; b. Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas selaku pejabat yang dilimpahkan seluruh atau sebagian kekuasaan pengelola keuangan daerah oleh bupati dan atau oleh Pengguna Anggaran berkenaan dengan PPK-SKPD; c. Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah maupun yang berkedudukan pada Sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Daerah Berdasarkan Surat Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Remunerasi RSUD Kudungga
ABSTRAK:
Menimbang bahwa ketentuan Pasal 50 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Remunerasi ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan usulan yang disampaikan oleh Pimpinan BLUD-SKPD melalui Sekretaris Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Sistem Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 38 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007.
Sistem Remunerasi adalah sistem imbal jasa yang dikelola dengan sistem keuangan dan peraturan Balai Kesehatan untuk Pegawai, Pimpinan, dan Dewan Pengawas pada Balai Kesehatan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Tujuan penerapan Remunerasi dalam rangka untuk:
a. meningkatkan mutu pelayanan umtuk membangun citra pelayanan publik;
b. meningkatkan Kinerja Keuangan dan Kinerja Pelayanan di RSUD;
c. meningkatkan kesejahteraan seluruh pegawai di RSUD;
Manajemen RS BLUD berkewajiban menyediakan alokasi dana untuk remunerasi pegawai RS BLUD yang dianggarkan melalui Rencana Bisnis Anggaran (RBA). Dana remunerasi dapat bersumber dari:
a. Pendapatan langsung rumah sakit;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); dan
c. Lain-lain pendapatan yang sah.
Remunerasi Pejabat Struktural diberikan dalam bentuk gaji, tunjangan, insentif, honor, bonus dan/atau pesangon disesuaikan dengan pendapatan RS BLUD dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Distribusi remunerasi di RS BLUD terdiri dari:
a. Gaji;
b. Honorarium;
c. Tunjangan; dan
d. Insentif.
Direktur secara periodik wajib melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan/implementasi Sistem Remunersi.
Melakukan Pengukuran Indeks Kepuasan Pegawai (IRP) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IRM) sebagai indikator kepuasan terhadap pelaksanaan Sistem remunerasi dan indikator kinerja pelayanan kesehatan yang bermutu.
Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan penyesuaian pola remunerasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
mencabut PERBUP No. 24 Tahun 2013
21 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara Dengan Desa Margomulyo Desa Mukti Jaya Desa Masalap Raya dan Desa Rantau Makmur Kecamatan Rantau Pulung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Desa, maka dipandang perlu melakukan penetapan Batas Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara dengan Desa Margomulyo, Desa Mukti Jaya, Desa
Masalap Raya dan Desa Rantau Makmur Kecamatan Rantau Pulung;
b. bahwa memperhatikan Berita Acara Penelitian dan Pengumpulan Dokumen Batas Desa antara Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara dengan Desa Margomulyo, Desa
Mukti Jaya, Desa Masalap Raya dan Desa Rantau Makmur
Kecamatan Rantau Pulung Nomor 590/77/ 14.2002/IV/2017, Nornor 590/24/14.2001.A/1V/2017, Nornor 141/DS-RM/
IV/2017, Nornor 590/78/14.2009.B/ IV/2017 dan
Nomor 24/ SB/ IV/ 2017 tanggal 6 April 2017, Berita Acara Pernilihan Peta Dasar Penetapan dan Penegasan Batas Desa antara Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara dengan Desa Margomulyo, Desa Mukti Jaya, Desa Masalap Raya dan Desa Rantau Makmur Kecamatan Rantau Pulung
Nomor 590/78/14.2002/1V/2017, Nomor 590/25/ 14.2001.A/1V/2017, Nomor: 142/DS- RM/1V/2017,
Nornor 590/78/14.2009.B/1V/2017 dan Nomor: 25/
SB/ IV/ 2017 tanggal 6 April 2017, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Desa Secara Kartometrik antara Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara dengan Desa Margomulyo,
Desa Mukti Jaya, Desa Masalap Raya dan Desa Rantau
Makmur Kecamatan Rantau Pulung Nomor 100/26/ Pem3/IV/2017 tanggal 6 April 2017, dan Berita Acara
Kesepakatan Penetapan Batas Desa antara Desa Swarga Bara
Kecamatan Sangatta Utara dengan Desa Margomulyo, Desa
Mukti Jaya, Desa Masalap Raya dan Desa Rantau Makmur Kecamatan Rantau Pulung Nomor 100/27 /Pem-3/IV/2017 tanggal 6 April 2017;
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara dengan Desa Margomulyo, Desa Mukti Jaya, Desa Masalap Raya dan Desa Rantau Makmur Kecamatan Rantau
Pulung;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 45 Tahun 2016.
Penetapan batas Desa adalah proses penetapan batas Desa secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati. Batas Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara dengan Desa Rantau Makmur Kecamatan Rantau Pulung sepanjang ± 3,40 Km dimulai dari Titik Kartometrik 1 yang terletak di Muara Sungai Segelap pada titik koordinat 50N 541212 61077 mengarah ke Utara mengikuti alur Sungai Segelap sampai Titik
Kartometrik 2 yang terletak di Jembatan Sungai Segelap Jalan
Poros Sangatta-Rantau Pulung pada titik koordinat 50N 541197 61483, selanjutnya mengarah ke Utara mengikuti alur Sungai Segelap sampai Titik Kartometrik 3 yang terletak di Sungai Segelap pada titik koordinat 50N 542157 63633. Batas Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara dengan
Desa Masalap Raya Kecarnatan Rantau Pulung sepanjang ± 1,02 Km, Batas Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara dengan Desa Mukti Jaya Kecamatan Rantau Pulung sepanjang ± 5,32 Km, Batas Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara dengan Desa Margomulyo Kecamatan Rantau Pulung sepanjang ± 2,19 Km. Garis batas penetapan dalam Peraturan Bupati ini merupakan garis batas indikatif yang menjadi dasar untuk proses penegasan batas desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
9 hlm. 2 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016;
UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No, 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 21 tahun 2011; PERDA No. 7 Tahun 2009; PERDA No. 5 Tahun 2016; PERDA No. 11 Tahun 2016.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2016 terdiri atas:
1. Pendapatan sebesar Rp 3.122.663.213.603,80. 2. Belanja sebesar Rp 3.123.182.632.992,68. 3. Pembiayaan netto sebesar Rp. 17.464.253.861,96. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp.16.944.834.473,08.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tarif BLUD RSUD Sangkulirang
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah
Sangkulirang sebagai Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara bertahap, serta untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61
Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tarif Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Sangkulirang;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007; PERDA No. 10 Tahun 2016.
Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan yang dibebankan kepada customer sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diterimanya. Objek Tarif merupakan Pelayanan Kesehatan dan pelayanan umum yang diberikan oleh RSUD. STRUKTUR DAN BESARAN TARIF terdiri atas; 1. Struktur Tarif, 2. Tarif Rawat, 3. Tarif Gawat Darurat, 4. Tarif Rawat Inap, 5. Tarif Rawat Sehari (One Day Care), 6. Tarif Rawat Intensif, 7. Tarif Pelayanan Nutrisi, 8. Tarif Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium, 9. Tarif Pelayanan Pemeriksaan Radiologi, 10. Tarif Tindakan Medis Operatif, 11. Tarif Rawat Pemulihan (Recovery Room), 12. Tarif Tindakan Medis Operatif Gigi dan Mulut, 13. Tarif Tindakan Medis Non Operatif Gigi dan Mulut, 14. Tarif Tindakan Medis Non Operatif, 15. Tarif Pelayanan Kebidanan dan Penyakit Kandungan, 16. Tarif Pelayanan Rehabilitasi Medis, 17. Tarif Pemulasaraan/ Perawatan Jenazah, 18. Pelayanan Mediko Legal 19. Tarif Pelayanan Mobil Ambulans, 20. Tarif Pelayanan Konsultasi, 21. Tarif Pelayanan Pengujian Kesehatan, 22. Besaran Tarif Pelayanan. Pelayanan Kesehatan pada RSUD diberikan dalam instalasi pelayanan dan dilakukan oleh tenaga medis, tenaga perawat dan tenaga kesehatan lainnya. Struktur Tarif Pelayanan Kesehatan pada RSUD meliputi:
a. Jasa Sarana yang digunakan;
b. jenis pelayanan yang diperoleh; dan
c. Bahan Habis Pakai yang digunakan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
22 hlm. 8 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan hasil laporan keuangan yang lebih relevan berdasarkan kondisi saat ini atas posisi keuangan entitas, kinerja keuangan, arus kas, transaksi dan peristiwa lain, maka diperlukan adanya perubahan sistem pengelolaan standar akuntansi Pemerintah Daerah;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah daerah Kabupaten Kutai Timur dipandang tidak relevan, sehingga perlu dilakukan adanya perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan hurub b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013; PERDA No. 7 Tahun 2009.
Mengubah Lampiran XI huruf c angka 64 Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan akuntansi Pemerintah daerah Kabupaten Kutai Timur, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
mengubah PERBUP No. 15 Tahun 2014.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutannya berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat dan
akuntabilitas;
b. bahwa Peraturan Daerah Rabupaten Rutai Timur Nomor 8
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 26 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 16 Tahun 1986; PP No. 69 tahun 2010; PERMEN PUPR No. Nomor 26/PRT/M/ 2008; PERDA No. 8 Tahun 2012.
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pembayaran atas pelayanan pemeriksaan oleh Pemerintah Daerah terhadap alat pemadam kebakaran yang dimiliki dan atau digunakan oleh orang pribadi atau Badan. Dinas melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran. obyek dan subyek retribusi, tata cara mengukur tingkat penggunaan jasa,
wajib retribusi, dan golongan retribusi. struktur dan besaran tarif. pendataan, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, dan petugas pemeriksa. penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran. sanksi administrasi. penagihan. tata cara pembayaran. tata cara pengangsuran atau penundaan pembayaran. tata cara penagihan. tata cara penyelesaian penagihan. tata cara pengembalian kelebihan pembayaran. pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan. penghapusan piutang. insentif pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2017.
mencabut PERBUP No. 51 Tahun 2015.
29 hlm. 4 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat