Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Wilayah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
5 Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Wilayah
Kabupaten Kutai Timur;
Pasal 18 ayat 6 UUD 45; UU no 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terkahir dengan UU no 7 tahun 2000; UU No 12 tahun 2011; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 9 tahun 2015; Permendagri no 80 tahun 2015; Perda Kutim No 10 tahun 2016
Inspektorat Daerah Kabupaten merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah, yang dipimpin oleh seorang Inspektur, dan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten.
Susunan Organisasi Inspektorat Wilayah Kabupaten
Kutai Timur, terdiri dari:
a. Inspektur;
b. Sekretariat, terdiri dari:
1. Sub Bagian Perencanaan Program;
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
3. Sub Bagian Keuangan.
c. Inspektur Wilayah Pembantu I (satu):
Jabatan Fungsional Tertentu.
d. Inspektur Wilayah Pembantu II (dua):
Jabatan Fungsional Tertentu.
e. Inspektur Wilayah Pembantu III (tiga):
Jabatan Fungsional Tertentu.
6. Inspektur Wilayah Pembantu IV (empat).
Jabatan Fungsional Tertentu.
7. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2016.
-
-
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 28 Tahun 2023
PERBUP Kab. Kutai Timur Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Serta Tata Kerja DPKP Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
TATA - KERJA - DINAS - PEMADAM KEBAKARAN - PENYELAMATAN - KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2023/28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; Perda Kab. Kutim No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kutim No. 5 Tahun 2022
Perbup ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Mencabut PERBUP Kab. Kutai Timur Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Serta Tata Kerja DPKP Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 yang Anggarannya Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP No. 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur Petunjuk Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 yang Anggarannya Dibebankan pada Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 44 Tahun 2020
Petunjuk teknis pemberian gaji atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 yang anggarannya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Gaji atau penghasilan ketiga belas Tahun 2020 diberikan kepada:
a. PNS;
b. pimpinan Badan Layanan Umum Daerah;
c. penerima gaji terusan dan PNS yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;
dan
d. penerima gaji dan PNS yang dinyatakan hilang; dan
e. calon PNS.
Penerima gaji terusan maka pada ayat (1) huruf c dan penerima gaji dari PNS yang dinyatakan hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan ahli waris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berhak menerima pensiun dari PNS yang meninggal, tewas,gugur atau dinyatakan hilang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 28 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kelas Air Pada Wilayah Sungai Karangan DAS Sangatta Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai, perlu ditindaklanjuti dengan menetapkan Kelas Air pada Wilayah Sungai Karangan Daerah Aliran Sungai Sangatta di Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Kelas Air Pada Wilayah Sungai Karangan Daerah Aliran Sungai Sangatta Kabupaten Kutai Timur;
UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.7 Tahun 2004; UU NO.32 Tahun 2009; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.82 Tahun 2001; PP NO.38 Tahun 2007; PP NO.42 Tahun 2008; PP NO.38 Tahun 2011; PP NO.37 Tahun 2012; KEPPRES NO.12 Tahun 2012; PERMEN LHK NO.1 Tahun 2007; KEPMEN LHK NO.114 Tahun 2003; PERDA NO.2 Tahun 2011
Klasifikasi mutu air ditetapkan menjadi 4 (empat) kelas:
a. kelas satu, yaitu air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum, dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
b. kelas dua, yaitu air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, mengairi pertanaman, dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;
c. kelas tiga, yaitu air yang peruntukannya digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, mengairi pertanaman dan/ atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut; dan
d. kelas empat, yaitu air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi pertanaman dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.
Untuk meningkatkan atau mempertahankan kelas air, BLH melaksanakan program pengendalian dan pengelolaan kualitas air pada wilayah sungai dengan menggunakan metode pengelolaan yang sesuai standar/baku mutu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
6 hlm. 2 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran
2017;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 47 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PERPRES No. 97 Tahun 2016; PMK No. 49/PMK.07/2016; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMENDES No. 22 tahun 2016; PERDA No. 12 Tahun 2016.
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi
Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pernerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Rincian Dana Desa, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. alokasi dasar; dan
b. alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis desa setiap kabupaten. Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemindahbukuan dari dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas
Umum Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang. Desa dalam perencanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai Dana Desa, dapat mempertimbangkan tipologi Desa berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan Desa. Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa setiap tahap penyaluran kepada bupati. Bupati melakukan pemantauan dan evaluasi atas sisa Dana Desa di Rekening Kas Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2017.
26 hlm. 6 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 29 Tahun 2014
PELAKSANA PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU-URAIAN TUGAS
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pelaksana Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, diperlukan uraian tugas sebagai pedoman pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di lingkungan Kabupaten Kutai Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pelaksana Pelayanan Administrasi Terpadu
Kecamatan di Kabupaten Kutai Timur;
UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU no. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 4 Tahun 2010; PERDA No. 4 Tahun 2009; PERDA No. 6 Tahun 2009; PERBUP No. 21 tahun 2012.
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan yang selanjutnya disebut PATEN adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. Pelaksana PATEN terdiri atas:
a. Camat;
b. Sekretaris Kecamatan;
c. Kepala Seksi Pelayanan; dan
d. Petugas Teknis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 29 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah Ke Sumber Air dan Pemanfaatan Air Limbah Ke Tanah Untuk Aplikasi Pada Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa pembuangan air limbah ke sumber air atau badan lingkungan berupa mata air,sungai,rawa,danau,situ waduk,dan muara harus dijaga kualitasnya untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang serta untuk keseimbangan ekosistem yang terdapat didalamnya;
b. bahwa pembuangan air limbah ke sumber air serta pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah,tanpa dikelola dengan baik dapat mengakibatkan pencemaran air serta menurunkan fungsi dan peruntukan dari komponen-komponen air;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air dan Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah untuk Aplikasi pada Tanah;
UU NO.11 Tahun 1974; UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.26 Tahun 2007; UU NO.32 Tahun 2009; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.82 Tahun 2001; PP NO.38 Tahun 2007; PP NO.27 Tahun 2012; PERMEN LHK NO.28 Tahun 2003; PERMEN LHK NO.29 Tahun 2003; PERMEN LHK NO.13 Tahun 2011; PERMEN LHK NO.5 Tahun 2014
Izin lingkungan yang berkaitan dengan pembuangan air limbah ke sumber air diselenggarakan melalui tahapan:
a. pengajuan permohonan izin;
b. analisis dan evaluasi permohonan izin; dan
c. penetapan izin.
Jangka waktu berlakunya izin:
a. minimal 1 (satu) tahun;
b. maksimal 2 (dua) tahun dan/ atau 3 (tiga) tahun.
Pengajuan permohonan, analisis dan evaluasi serta penetapan izin lingkungan yang berkaitan dengan pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah dilaksanakan sesuai dengan tata cara izin lingkungan yang berkaitan dengan pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah yang telah ditetapkan oleh Bupati.
BLH melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan:
a. perizinan lingkungan yang berkaitan dengan pembuangan air limbah ke sumber air; dan/atau
b. perizinan lingkungan yang berkaitan dengan pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 29 Tahun 2016
susunan oraganisasi - tata kerja -kecamatan dan kelurahan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan;
Pasal 18 ayat 6 tahun 1945; UU no 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 7 Tahun 2000; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 9 tahun 2015; PP no 18 tahun 2016; Perda Kutim No 10 tahun 2016
Kecamatan merupakan unsur Perangkat Daerah yang bersifat kewilayahan
yang dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan
pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan
Kelurahan. Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan
bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan yang
dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas Camat. Kelurahan dipimpin oleh Kepala Kelurahan yang disebut Lurah selaku
perangkat Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Camat.
Susunan Organisasi Kelurahan terdiri atas:
a. Lurah;
b. Sekretaris Lurah;
c. Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik;
d. Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Lingkungan Hidup;
e. Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2016.
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 47 Tahun 2010 dicabut
-
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 29 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Mekanisme Pengembalian dan Penyaluran Dana Retribusi Pelayanan Kesehatan dari Kas Pemerintah Daerah Pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya
ABSTRAK:
Tujuan adanya Pengaturan Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah agar terselenggara pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas keliling, Puskesmas persatu, balai pengobatan Rumah Sakit Umum Daerah dan tempat pelayanan kesehatan lainnya. Untuk menunjang tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan adanya pengaturan Tata Cara, Mekanisme Pengembalian dan Penyaluran Dana ke Dinas Kesehatan dari Hasil Pungutan Retribusi Kesehatan yang sudah di setor ke Kas Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu mengatur tata cara mekanisme pengembalian dan penyaluran dana retribusi pelayanan kesehatan dari kas pemerintah daerah pada pusat kesehatan masyarakat dan jaringannya dalam pengaturan bupati.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.21 Tahun 2011; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda No.5 Tahun 2011; Perda No.8 Tahun 2012.
Pelayanan Kesehatan Pasien umum di Puskesmas dan Jaringan meliputi: pelayanan rawat jalan; pelayanan gawat darurat; pelayanan rawat inap; pelayanan kesehatan ibu, anak, kesehatan reproduksi dan kb; pelayanan pemeriksaan gigi dan mulut; pelayanan transfusi dan terapi oksigen; pelayanan jenazah; pelayanan konsultasi; pelayanan transportasi pasien dan ambulans. Jamkesmas meliputi jasa pelayanan kesehatan di puskesmas dan jaringannya dan transportasi rujukan peserta jamkesmas dan biaya lain di puskesmas kesehatan. Sumber dana pelayanan kesehatan umum bersumber dari masyarakat yang memanfaatkan pelayanan kesehatan di puskesmas, dana tersebut disetorkan ke kas daerah melalui mekanisme retribusi. Besarnya tarif pelayanan kesehatan dasar peserta jamkesmas, jamkesda jamkesprov, umum berpedoman pada Perda No.8 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum. Dana yang diterima disetor ke kas daerah melalui mekanisme retribusi pelayanan kesehatan terhadap pelayanan yang sudah diberikan ke peserta pemegang kartu jasmkesmas, jamkesda, jamkesprov, askes dan penerima manfaat jampersal dan umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 ; Permendagri No.13 Tahun 2006.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda No. 5 Tahun 2021 pasaI 11 tentang APBD TA 2021, perlu ditetapkan Perbup tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2021;
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.36 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.64 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2021. APBD TA 2021 semula sebesar Rp 2.849.283.632.000 berkurang sebesar Rp (28.919.133.991) sehingga menjadi Rp 2.820.364.498.009 dengan rincian sebagai berikut: Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp 2.820.364.498.009; Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp 3.086.194.638.540; Jumlah Penerimaan Pembiayaan setelah Perubahan Rp 270.830.140.531; Jumlah Pengeluaran Pembiayaan setelah Perubahan Rp 5.000.000.000; Jumlah Pembiayaan Netto setelah Perubahan Rp 265.830.140.531; SILPA setelah Perubahan Rp 0
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat