Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan akuntabilitas kinerja Pemda Kutim perlu adanya pengendalian dan penataan arsip secara baik dan benar. Pengendalian dan penataan arsip Pemda Kutim dilaksanakan berdasarkan kode klasifikasi. Perbup Kutim No. 24/02.188.3/HK/XI/2009 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemkab Kutim sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.28 Tahun 2012; Permendagri No.78 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.135 Tahun 2017; Perka ANRI No.19 Tahun 2012; Perka ANRI No.2 Tahun 2014; Per ANRI No.9 Tahun 2018; Kepka ANRI No.10 Tahun 2000
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman di Lingkungan Pemerintah Daerah. Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah meliputi:
a. penciptaan naskah dinas dengan saran a Tata Naskah Dinas;
b. pengurusan dan pengendalian naskah dinas dengan sarana Kartu Kendali;
c. penataan Arsip jberkas dengan sarana Kode Klasifikasi;
d. pengelolaan Arsip konvensienal dan/atau media baru;
e. penyusutan Arsip dengan sarana JRA;
f. pengelolaan dan layanan informasi Arsip dengan menggunakan sarana
berbagai media sesuai kebutuhan; dan
g. pemeliharaan dan perawatan Arsip.
Petunjuk teknis Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah
tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2022.
Peraturan yang Dicabut: Perbup No.24/02.188.3/HK/XI/2009 Tahun 2009
181 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETA PENETAPAN BATAS DESA BATU TIMBAU DENGAN DESA MUGI RAHAYU,
DESA BENO HARAPAN,DESA MAWAI INDAH, DESA TELAGA DAN DESA BATU
TIMBAU ULU KECAMATAN BATU AMPAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum
terhadap batas antara Desa, perlu dilakukan penetapan
Batas Desa Batu Timbau dengan Desa Mugi Rahayu, Desa
Beno Harapan, Desa Mawai Indah, Desa Telaga dan Desa
Batu Timbau Ulu Kecamatan Batu Ampar;
b. bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan
Penelitian Dokumen Penetapan Batas Desa Mugi Rahayu
dengan Desa Batu Timbau Kecamatan Batu Ampar Nomor
107/17.2003/100/Pem/l/2008 dan Nomor 64.08.17.2001/
14/BT/l/2018 tanggal 18 Januari 2018, Berita Acara
Pemilihan Peta Dasar Penetapan Batas Desa Mugi Rahayu
dengan Desa Batu Timbau Kecamatan Batu Ampar Nomor
108/17.2003/100/Pem/I/2008 dan Nomor 64.08.17.2001/
15/BT /1/2018 tanggal 18 Januari 2018, Berita Acara
Pelacakan Batas Wilayah Desa Secara Kartometrik Desa Mugi
Rahayu dengan Desa Batu Timbau Kecamatan Batu Ampar
Nomor 100/11/Pem-3/I/2018 tanggal 18 Januari 2018 dan
Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa Mugi
Rahayu dengan Desa Batu Timbau Kecamatan Batu Ampar
Nomor 100/12/Pem-3/I/2018 tanggal18 Januari 2018;
c. bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan
Penelitian Dokumen Penetapan Batas Desa Batu Timbau
dengan Desa Telaga Kecamatan Batu Ampar Nomor 64.08-
17.2001/16/BT/I/2018 dan Nomor 64.08.17.2006/10/1/
2018 tanggal19 Januari 2018, Berita Acara Pemilihan Peta
Dasar Penetapan Batas Desa Batu Timbau dengan Desa
Telaga Kecamatan Batu Ampar Nomor 64.08-17.2001/17/
BT/I/2018 dan Nomor 64.08.17.2006/11/1/2018 tanggal 19
Januari 2018. Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Desa
Secara Kartometrik Desa Batu Timbau dengan Desa Telaga
Kecamatan Batu Ampar Nomor 100/15/Pem-3/I/2018
tanggal 19 Jan uari 2018 dan Berita Acara Kesepakatan
Penetapan Batas Desa Batu Timbau dengan Desa Telaga
Kecamatan Batu Ampar Nomor 100/16/Pem-3/I/2018
tanggal 19 Januari 2018;
d. bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan
Penelitian Dokumen Penetapan Batas Desa Batu Timbau
dengan Desa Batu Timbau Ulu Kecamatan Batu Ampar
Nomor 64.08-17.2001/18/BT/I/2018 dan Nomor 64.08.17.
2007/08/ BTU/I/2018 tanggal19 Januari 2018, Berita Acara
Pemilihan Peta Dasar Penetapan Batas Desa Batu Timbau
dengan Desa Batu Timbau Ulu Kecamatan Batu Ampar
Nomor 64.08-17.2001/19/BT/I/2018 dan Nomor 64.08.17.
2007/09/BTU/ 1/2018 tanggal 19 Januari 2018, Berita Acara
Pelacakan Batas Wilayah Desa Secara Kartometrik Desa Batu
Timbau dengan Desa Batu Timbau Ulu Kecamatan Batu
Ampar Nomor 100/13/Pem-3/I/2018 tanggal 19 Januari
2018 dan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa
Batu Timbau dengan Desa Batu Timbau Ulu Kecamatan Batu
Ampar Nomor 100/14/Pem-3/I/2018 tanggal 19 Januari
2018;
e. bahwa memperhatikan Berita Acara Rapat Penyusunan
Kajian Penetapan Batas Desa Batu Timbau dengan Desa Beno
Harapan dan Desa Mawai Indah Kecamatan Batu Ampar
Nomor 100/315/Pem-3/VII/2019 tanggal8 Juli 2019;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Penetapan Batas
Desa Batu Timbau Kecamatan Batu Ampar;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.6 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.47 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO.45 Tahun 2016
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan Iatau hak tradisional yang diakui
dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Batas adalah tanda pemisah antara Desa yang bersebelahan baik berupa
batas alam maupun batas buatan. Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa
yang merupakan rangkaian titik-titik titik koordinat yang berada pada
permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igirZpunggung
gunung /pegunungan (watershed), median sungai dany atau unsur buatan
dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta. Penetapan Batas Desa adalah proses penetapan Batas Desa secara
kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati. Penegasan Batas Desa adalah kegiatan penentuan titik-titik titik koordinat batas Desa yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/ atau survey
dilapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik
titik koordinat Batas Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
11 hlm. 7 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Penyuluh Pertanian, Peternakan dan Perkebunan pada Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayaut
(2) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Penyuluh Pertanian, Peternakan dan Perkebunan pada Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
UPT Penyuluhan Pertanian, Perternakan dan Perkebunan dipimpin oleh seorang Kepala yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. (1) Susunan Organisasi UPT Penyuluhan Pertanian, perternakan dan Perkebunan terdiri atas:
a. kepala UPT,
b. kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. kelompok Jabatan Fungsional.
UPT Penyuluhan Pertanian, Perternakan dan Perkebunan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat dan kegiatan teknis penunjang yang mendukung pelaksanaan tugas Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
7 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 24 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan efektivitas pelaksanaan penyelenggaraan pemungutan Pajak Daerah, dipandang perlu untuk menyempurnakan Sistem dan
Prosedur Administrasi Pajak Daerah;
b. bahwa untuk meiaksanakan maksud tersebut diatas, periu ditetapkan dengan Peraturan Bupati ini.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Thaun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; PERDA No. 1 Tahun 2011.
Ruang Lingkup Sistem dan Prosedur administrasi Pajak Daerah yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
I. Pendaftaran dan Pendataan;
2. Penetapan;
3. Penyetoran;
4. Permohonan Angsuran dan Penundaan Pembayaran;
5. Pembukuan dan Pelaporan;
6. Keberatan dan Banding;
7. Penagihan;
8. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; dan
9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
8 hlm. 20 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Perda No.11 Tahun 2019 Pasal 11 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.; UU No.47 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.11 Tahun 2017; Perda Kab Kutai Timur No.9 Tahun 2017; Perda Kab Kutai Timur No.6 Tahun 2018.
Pada peraturan bupati ini diatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, dengan Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2018 terdiri atas:
1. Pendapatan;
2. Belanja; dan
3. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2019.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 24 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
ABSTRAK:
Sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah merupakan faktor penting dalam mendukung terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah, sehingga diperlukan standarisasi sarana dan prasarana kerja; dengan adanya perkembangan jaman, maka Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 28 Tahun 2010 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur perlu diperbaharui; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur;
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2002; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No.31 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; Permendagri No.7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.11 Tahun 2007; Permendagri No.17 Tahun 2007; Perda No.9Tahun 2005.
Penataan Sarana dan Prasarana Kerja dilakukan berdasarkan azas tertib, adil, transparan, efisien dan efektif, manfaat, keselamatan, kesejahteraan, kepatuhan, dan akuntabel, serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah; Penataan Sarana dan Prasarana Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan untuk: a. kelancaran proses pekerjaan; b. kelancaran hubungan kerja intern dan ekstern antar pejabat/pegawai; c. memudahkan komunikasi; d. kelancaran tugas pengawasan dan pengamanan; dan e. memudahkan pengamanan arsip dan dokumentasi. Standarisasi sarana dan Prasarana kerja, meliputi: a. ruang kantor; b. perlengkapan kantor; c. rumah dinas; dan d. kendaraan dinas. Rumah pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, dapat disediakan oleh Pemerintah Daerah yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil. Kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, meliputi: a. kendaraan perorangan dinas; b. kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan; c. kendaraan dinas operasional khusus/lapangan. Interior ruangan terbuat dari bahan tahan api, tahan air, tahan lama, tahan kotor, tahan gempa dan tahan terhadap hama.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2012.
Peraturan yang Dicabut: PERBUP No.28 Tahun 2010. Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PP No.40 Tahun 1994; PP No.6 Tahun 2006; Permendagri No.7 Tahun 2006.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 24 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Remunerasi RSUD Sangatta Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No.61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, diperlukan adanya pengaturan mengenai Sistem Remunisasi; dalam rangka untuk meningkatkan mutu Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat, Rumah Sakit Umum daerah Sangata memerlukan Sumber Daya Manusia yang profesional, berkualitas dan berkomitmen sehingga perlu diberikan insentif yang layak dan adil; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu mengatur sistem remunisasi rumah sakit umum daerah Sangata Kabupaten Kutai Timur, dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.44 Tahun 2009; PP No.23 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.61 Tahun 2007.
Tujuan diberikannya remunerasi adalah: meningkatkan kinerja pelayanan, memenuhi rasa keadilan dan cara perhitungannya bersifat terbuka. Manajemen Rumah Sakit berkewajiban menyediakan alokasi dana untuk remunerasi pegawai rumah sakit yang dianggarkan melalui rumah sakit/Rencana Bisnis Anggaran (RBA). Setiap pegawai yang menghasilkan jasa pelayanan, berkewajiban memberikan kontribusi ke POS remunerasi yang besaran presentasenya ditentukan dalam sistem remunerasi. Setiap pegawai yang memangku jabatan pada pusat pendapatan atau revenue center berkewajiban untuk menyusun strategic action plan yang dilengkapi dengan indikator, target/standar dan sistem akuntabilitas. pegawai yang mengaku jabatan struktural atau pada cost center atau pada pusat pengeluaran berkewajiban menyusun rencana aksi strategi atau strategic action plan yang dilengkapi dengan akuntabilitas. Pegawai yang memegang jabatan atau memangku jabatan pada pusat pendapatan atau Revenue center maupun pejabat pada pusat biaya atau cost center diwajibkan menyusun rencana aksi strategis atau Strategic Action Plan (SAP), yang dilengkapi dengan sistem akuntabilitas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 .
27 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat 6 UUD 45; UU No 47 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU no 30 Tahun 2002; UU no 17 tahun 2003; UU no 1 Tahun 2004 : UU no 15 tahun 2004; UU no 25 tahun 2004; UU no 33 tahun 2004; UU no 27 tahun 2009; UU No 28 tahun 2009; UU no 12 tahun 2011; UU no 23 tahun 2014; PP no 24 tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP no 21 tahun 2007; PP no 23 tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP 23 tahun 2005; PP no 55 thaun 2005; PP no 56 tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP no 65 tahun 2010; PP no 58 tahun 2005; PP no 65 tahun 2005; PP no 73 tahun 2005; PP No 79 tahun 2005; PP no 8 tahun 2006; PP No 3 tahun 2007; PP 38 tahun 2007; PP 39 tahun 2007; PP no 16 tahun 2010; PP 71 tahun 2010; PP 27 tahun 2014; PP no 54 tahun 2010; Permendagri 13 tahun 2006; Permendagri 16 tahun 2007; Permendagri no 17 tahun 2007; Permendagri no 21 tahun 2007; Permendagri no 24 tahun 2009; Permendagri no 32 tahun 2011; Permendagri 37 tahun 2014; Perda Kutim no 2 tahun 2015; Perda Kutim no 11 tahun 2016;
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016 dengan rincian sebagai berikut:
Pendapatan Daerah: Rp. 2.812.043.860.584 ;
Belanja Daerah : Rp. 3.178.823.238.867 ;
Pembiayaan Daerah:
Penerimaan: Rp. 366.779.378.283 ;
Pengeluaran: Rp.0
J umlah Pembiayaan netto setelah Perubahan
Rp. 366.779.378.283
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2016.
-
-
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 24 Tahun 2023
TATA - KERJA - DINAS - PARIWISATA - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2022/24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; Perda Kab. Kutim No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kutim No. 5 Tahun 2022
Perbup ini mengatur tentang ketentuan umum; kedudukan; susunan organisasi; tugas dan fungsi; tata kerja; kepegawaian; pembiayaan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Mencabut PERBUP Kab. Kutai Timur No. 74 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 25 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN BUPATI KUTAI TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2012
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya usulan dari beberapa Sekolah SMA/SMK yang mengajukan perubahan pada lampiran penggunaan Dana Biaya Operasional Sekolah Daerah SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK Tahun Pelajaran 2012 pada Kegiatan Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal, karena untuk Prosentase SMA/SMK dianggap terlalu besar; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu merubah Lampiran PERBUP Kutai Timur No.9 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Kutai Timur dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012 dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.20 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.55 Tahun 1998; PP No.47 Tahun 2008; PP No.74 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2010; Permendagri No.7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.11 Tahun 2007; Perda No.2 Tahun 2009; PERGUB No.78 Tahun 2009.
Penggunaan Dana Biaya Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Pada Kegiatan Belanja Barang dan Jasa Untuk Tingkat Sekolah SMA/MA/SMK menjadi 50% dan Kegiatan Belanja Modal untuk Tingkat Sekolah SMA/MA/SMK menjadi 30%. Kesejahteraan Pegawai : SD/MI 20%, SMP/Mts 20%, SMA/MA/SMK 20%; Belanja Barang dan Jasa : SD/MI 20%, SMP/MTs 20%, SMA/MA/SMK 50%; Belanja Modal SD/MI 60%, SMP/MTs 60%, SMA/MA/SMK 30%
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PP No.17 Tahun 2010
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat