Pada peraturan bupati ini diatur tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum, memuat: a. Kondisi umum daerah; b. kondisi sistem Air Minum eksisting; c. standar perencanaan; d. proyeksi kebutuhan air; e. potensi air baku; f. rencana pengembangan SPAM; g. rencana pendanaan; dan h. Rencana pengembangan kelembagaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat