Pada peraturan bupati ini diatur tentang tata cara penyelesaian ganti kerugian daerah terhadap bendahara, meliputi: a. Ketentuan Umum; b. Ruang Lingkup; c. Informasi dan verifikasi kerugian daaerah; d. SKTJM; e. Pembebanan kerugian daerah sementara; f. Penetapan batas waktu; g. Pembebanan kerugian daerah; h. Pelaksanaan surat keputusan pembebanan; i. Penyelesaian kerugian daerah yang bersumber dari perhitungan Ex Officio; j. Laporan pelaksanaan surat keputusan pembebanan; k. Kadaluwarsa; dan l. Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat