Pada peraturan bupati ini diatur tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain, meliputi: a. Ruang lingkup; b. Pengamanan; c. Informasi dan pelaporan kerugian daerah; d. Penyelesaian kerugian daerah; e. Penentuan nilai kerugian daerah; f. Penagihan dan penyetoran; g. Penyerahan upaya penagihan kerugian daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang daerah; h, Kadaluwarsa; i. Pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian, akuntansi dan pelaporan keuangan; dan j. Keterkaitan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat