Pada peraturan bupati ini diatur tentang Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Perangkat Daerah Pelaksana Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2018, meliputi: a. Penunjukan Perangkat Daerah pelaksana rancangan program kegiatan; b. Penetapan rancangan Judul Program, Judul Kegiatan yang dilaksanakan serta rancangan pagu anggaran kegiatan yang digunakan; c. Penggunaan pagu anggaran kegiatan huruf b berasal dari sisa DBH DR bagian yang masih terdapat di rekening kas daerah dan telah disalurkan sampai dengan tahun anggaran 2016; dan d. Dalam pelaksanaan program kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku oleh Perangkat Daerah pelaksana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat