Pada peraturan bupati ini diatur tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2016-2021, terdiri atas: a. BAB I Pendahuluan; b. BAB II Rencana Aksi Multi Sektor; c. BAB III Kerangka Pelaksanaan Rencana Aksi; d. BAB IV Pemantauan dan Evaluasi; dan e. BAB V Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat