DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN-PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DAERAH-
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2020 NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
DAERAH DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat ( l) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pernberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah , perlu menetapkan Peratura.n Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 tahun 2009; UU No. 29 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2018; PERPRES No. 97 Tahun 2014; PERPRES No. 91 Tahun 2017; PERMEN PAN & RB No. PER 20/M.PAN/04/2006; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 138 Tahun 2017.
Konfirmasi Status Waiib Pajak yang selanjutnya disebut KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Bersama KP2KP sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak dan surat keterangan lunas. Pemerintah Daerah melakukan KSWP ke Kantor Pajak di Daerah, baik melalui sistem inforrnasi ataupun menggunakan aplikasi sebelum memberikan pelayanan Penzinan dan Non Perizinan. Pemerintah Daerah dapat memberikan layanan Perizinan dan Non Perizinan serta layanan publik tertentu kepada pemohon apabila pemohon dapat menunjukan dokumen sebagai berikut
a. Bukti pembayaran Pajak Daerah tahun terakhir; dan
b. KP2KP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2020.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupaü tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 7 Tahun 2000; PP NO. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI NO. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2019; PERDA No. 2 Tahun 2015.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020 dengan rincian sebagai berikut
1. Pendapatan Daerah : Jumlah Pendapatan setelah Perubahan
RP. 3.558.774.607.930. 2. Belanja Daerah : Jumlah Belanja setelah Perubahan
RP 3.719.911.900.509. 3. Pembiayaan Daerah :
Jumlah Pembiayaan netto setelah Perubahan
RP. 161.137.292.579. Pelaksanaan Penjabaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME REKONSILIASI PAJAK PUSAT YANG DlSETORKAN KE KAS NEGARA
ATAS BELANJA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong kepatuhan dan tertib administrasi
dalam hal penyetoran pajak pusat atas belanja yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah diperlukan
ketentuan untuk dipedomani sesuai dengan peraturan
perundang- undangan;
b. bahwa untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa
Keuangan maka diperlukan pedoman tentang mekanisme/
prosedur rekonsiliasi dalam pcnatausahaan pajak pusat olch
Bendahara Umum Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah dan
Bank;
C. bahwa berdasarkan dengan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan hurub b, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Rekonsiliasi
Pajak Pusat yang Disetorkan ke Kas Negara atas Belanja yang
Bersurnber- dati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No 74 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2019; PMK No. 242/PMK.03/2014; PMK 85/PMK.03/2019; PERDA No. 2 Tahun 2015.
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang
diproses dengan beberapa sistemj subsistem yang berbeda berdasarkan
dokumen sumber yang sama. Tujuan rekonsiliasi Pajak meliputi:
a. memeriksa Pajak yang telah dipungut telah disetor ke Kas Negara;
b. Jumlah Pajak yang dipungut sama dengan jumlah pajak yang disetor
ke Kas Negara; dan
c. Pajak yang disetor sesuai dengan nomor transaksi pada Surat Perintah
Pencairan Dana. Waktu pelaksanan rekonsiliasi Pajak dilaksanakan per bulan. Pengawasan dan Pelaporan terhadap rekonsiliasi pajak dilakukan oleh:
a. pengawasan melekat oleh masing-rnasing Pengguna Anggaran;
b. pengawasan fungsional oleh Inspektur Daerah; dan
c. melaporkan hasil rekonsiliasi kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
8 hlm. 6 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MASTERPLAN PENGEMBANGAN KAWASAN MINAPOLITAN
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.18/MEN/2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Kawasan Minapolitan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Masterplan Pengembangan Kawasan Minapolitan Tahun 2020-2030;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; Permen KP Nomor PER.12/MEN/2010; Permen KP Nomor PER.18/MEN/2012; PERDA NO.1 Tahun 2016
Masterplan Pengembangan Kawasan Minapolitan Daerah merupakan kerangka perencanaan kebijakan strategis yang terintegrasi bagi para pemangku kepentingan di daerah dalam budidaya, pengelolaan dan penatausahaan berbasis perikanan dari Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2030.
Pengembangan Kawasan Minapolitan dilaksanakan untuk mencapai tujuan:
a. meningkatkan produksi, produktifitas dan kualitas produk kelautan dan perikanan;
b. meningkatkan pendapatan nelayan, pembudidaya ikan dan pengolahan ikan yang adil dan merata; dan
c. mengembangkan kawasan minapolitan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi daerah.
Sasaran Pengembangan Kawasan Minapolitan meliputi:
a. peningkatan kemampuan ekonomi masyarakat kelautan dan perikanan skala makro dan mikro;
b. peningkatan jumlah dan kualitas usaha kelautan dan perikanan skala menengah ke atas sehingga berdaya saing tinggi; dan
c. peningkatan sektor kelautan dan perikanan menjadi penggerak ekonomi regional dan nasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
5 hlm. 2 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN INSENTIF BAGI PETUGAS PENANGANAN CORONA VIRUS DiSEASE 2019
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan merebaknya wabah Corona
Virus Disease 2019 di Indonesia, tenaga kesehatan
menjadi garda terdepan yang langsung menangani pasien
Corona Virns Disease 2019 adalah pihak yang paling
rentan terpapar Corona Virus Disease 2019 dan tugas
yang sangat berat, untuk itu sudah selayaknya diberikan
insentif khusus;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dirnaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian lnsentif Bagi Petugas
Penan ganan Corona Virus Disease 2019;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 7 Tahun 2000; UU NO.36 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; UU NO.6 Tahun 2014; UU NO.2 Tahun 2020; PP NO.12 Tahun 2019; PERPRES NO.17 Tahun 2018; . Permendagri NO.20 Tahun 2020
Sasaran pemberian Insentif adalah petugas atau keanggotaan dalam
kepanitiaan/Tim yang secara khusus ditugaskan dalam penanganan
Covid 19 di Daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung
didalarn atau diluar Faskes yang terdiri atas:
a. Tenaga Kesehatan; dan
b. Tenaga Non Kesehatan.
Insentif merupakan tambahan penghasilan diluar gaji, pendapatan dan
tunjangan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, yang besarannya ditetapkan sesuai kriteria dan kemampuan
keuangan Daerah, untuk diberikan kepada petugas penanganan Covid 19
di Daerah.lnsentif diberikan sesuai penugasan dengan satuan harian shift atau per
kegiatan sesuai dengan karakteristik tugas yang dilaksanakan. lnsentif dapat diberikan sejak tanggal 25 maret 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
10 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Identifikasi, Verifikasi dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, dan Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Kaltim No. 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kaltim, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Identifikasi, Verifikasi dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2018; Perda Kutim No.1 Tahun 2020
Pedoman identifikasi, verifikasi dan penetapan masyarakat hukum adat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kutim diberikan kewenangan untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya manusia yang bekerja pada Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten untuk diberdayakan, dikembangkan dan ditingkatkan kesejahteraanya dalam melaksanakan tugas berdasarkan beban kerja, tempat bertugas,kelangkaan profesi, prestasi kerja dan pertimbangan obyektif lainnya dengan memperhatikan tingginya biaya hidup di Daerah serta kemampuan Keuangan Daerah yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai;bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (8) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kriteria pemberian tambahan penghasilan perlu ditetapkan dengan Perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan, dipandang maka perlu menetapkan Perbup tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021;
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah UU No.43 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015 Perda Kutim No.2 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; pp No.12 Tahun 2019; Perpres No. 52 Tahun 2009; Perpres RI No. 33 Tahun 2020; Permendagri No.13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah UU No.21 Tahun 2011; Permendagri No.33 Tahun 2019; PP No. 2 Tahu 2015
Tambahan penghasilan bagi PNS tahun anggaran 2021.Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja diberikan kepada PNS yang dibebani pekerjaan dan tanggung jawab untuk:
a. menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal atau batas waktu normal yang dinilai berdasarkan kehadiran pada hari kerja;
b. Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas selaku pejabat yang dilimpahkan seluruh atau sebagian kekuasaan pengelola keuangan daerah oleh Bupati dan atau oleh Pengguna Anggaran berkenaan dengan PPK-SKPD;
c. Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah maupun yang berkedudukan pada Sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Daerah Berdasarkan Surat Keputusan Bupati.Tambahan Penghasilan berdasarkan tempat tugas diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dalam melaksanakan tugasnya berada di daerah yang memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil seperti akses jalan yang belum memadai dan/atau tidak terjangkau akses komunikasi yang dinilai berdasarkan kehadiran pada hari kerja.Tambahan Penghasilan berdasarkan kondisi kerja diberikan kepada PNS yang dalam melaksanakan tugasnya berada pada lingkungan kerja yang merniliki resiko tinggi.
Tambahan Penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi diberikan kepada PNS yang memiliki keahlian, keterampilan khusus yang tidak dimiliki pegawai lainnya.Tambahan Penghasilan berdasarkan prestasi kerja diberikan kepada PNS yang dalam melaksanakan tugasnya dinilai mempunyai prestasi kerja dan/atau berhasil menemukan inovasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
peraturan yang akan diatur: Bab VIII Pasal 11 Ayat (2) maka bahwa Ketentuan Tambahan Penghasilan bagi tenaga pendidik dan kependidikan akan diatur tersendiri sesuai dengan mekanisme Peraturan Perundangan bidang pendidikan dalam Peraturan Bupati
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 35 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Honorer Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Perpres No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, maka perlu mengatur mekanisme dan pelaksana perjalanan dinas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Perjalanan Dinas Jabatan bagi Pejabat Negara, PNS dan Pegawai Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim Tahun Anggaran 2021 dengan Perbup;
UU No.28 Tahun 1999; UU No 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2019; Perpres RI No.33 Tahun 2020; Permendagri No. 13 Tahun 2006
Perjalanan dinas jabatan bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil dan pegawai honorer di lingkungan pemerintah kabupaten kutai timur tahun anggaran 2021.Perjalanan Dinas Jabatan merupakan Perjalanan Dinas untuk kepentingan Pemerintah daerah, melewati batas kota
dan/ atau dalam kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula; Perjalanan Dinas Jabatan dilakukan dalam rangka:
a. Pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
b. Mengikuti rapat, seminar, dan kegiatan sejenisnya;
c. Pengumandahan (datasering);
d. Menempuh ujian dinas /ujian jabatan;
e. Menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan;
f. Memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cidera pada waktu atau karena melakukan tugas;
g. Mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri;
h. Penugasan untuk mengikuti pendidikan setara Diploma/Sl/S2/S3;
i.Mengikuti pendidikan dan pelatihan;
J. Menjemput/rnengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dalam melakukan Perjalanan Dinas; dan
k. Menjemput/rnengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dari tempat Kedudukan yang terakhir ke Kota
tempat pemakaman.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
56 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN
ABSTRAK:
a. bahwa produk pangan segar asal tumbuhan mempunyai peranan penting bagi penyediaan pangan dan kehidupan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu perlu dikelola dan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang paling utama;
b. bahwa Kabupaten Kutai Timur merupakan daerah yang mempunyai potensi sebagai produsen sekaligus konsumen pangan segar asal tumbuhan, maka Pemerintah Daerah perlu melindungi masyarakat dari konsumsi pangan yang cukup, aman, berrnutu dan bergizi seimbang;
C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta berdasarkan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan;
UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.8 Tahun 1999; UU NO.25 Tahun 2009; UU NO.18 Tahun 2012; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.69 Tahun 1999; PP NO.28 Tahun 2004; PP NO.17 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/OT.140/2/2010; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/Permentan/PP.340/2/2015; Peremendagri NO.80 Tahun 2015; PERGUB NO.13 Tahun 2017; PERDA NO.4 Tahun 2010; PERDA NO.2 Tahun 2015; PERDA NO.7 Tahun 2016
Keamanan PSAT bertujuan untuk:
a. meningkatkan pengawasan terhadap PSAT;
b. menyediakan PSAT yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi konsumsi masyarakat;
c. mewujudkan sistem produksi dan perdagangan PSAT yang jujur dan bertanggung jawab;
d. mewujudkan kegiatan penjaminan mutu produksi PSAT; dan
e. meningkatkan nilai tambah dan daya saing PSAT di pasar dalam negeri dan luar negeri.
Kemasan berfungsi untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan, melindungi produk dari kotoran, dan membebaskan PSAT dari jasad renik patogen.Setiap orang yang melakukan pemasaran PSAT dalam kemasan di Daerah wajib mencantumkan label pada kemasan.Setiap orang dilarang menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabel kembali dan/atau mengubah keterangan PSAT yang dipasarkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corono Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.4 Tahun 1984; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2018
Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corono virus disease 2019.
Bab yang diatur dalam peraturan ini memuat: Pelaksanaan Bagian Kesatu Subjek Pengaturan; Monitoring dan Evaluasi; Sanksi Administratif; Tata Cara Pengenaan Sanksi; Sosialisasi dan Partisipasi; Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2020.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat