perjalanan dinas jabatan-pejabat negara pns-pegawai honorer
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara PNS dan Pegawai Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyesuaikan atas perubahan harga-harga umum yang mempengaruhi biaya hidup, biaya akomodasi, dan biaya transportasi maka perlu pengaturan perjalanan dinas Dalam dan Luar Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu mengatur Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kutai Timur dengan Peraturan Bupati;
UU NO.28 Tahun 1999; UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.17 Tahun 2003; UU NO.1 Tahun 2004; UU NO.15 Tahun 2004; UU NO.33 Tahun 2004; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.2 Tahun 2015; PP NO.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP NO.21 Tahun 2007; PP NO.58 Tahun 2005; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI NO.21 Tahun 2011; PMK NO: 133/PMK.05/2012; PMK NO: 65/PMK.02/2015; PERMENDAGRI NO.52 Tahun 2015; PERDA NO.7 Tahun 2015
Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, PNS, dan Tenaga Honorer yang akan melaksanakan perjalanan dinas harus mendapat persetujuan/ perintah atasan dalam bentuk SPT yang ditindak Ianjuti dengan Penerbitan SPPD.
Perjalanan Dinas Jabatan meliputi:
a. perjalanan Dinas Luar Daerah; dan
b. perjalanan Dinas Dalam Daerah.
Perjalanan Dinas Jabatan terdiri atas komponen-komponen sebagai berikut:
a. uang harian dan atau uang harian diklat;
b. biaya transport dan atau biaya carter kendaraan;
c. biaya penginapan;
d. uang representasi; dan
e. biaya menjemput/mengantar jenazah.
Pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikan dari harga yang sebenarnya (mark up), dan/atau Perjalanan Dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang berakibat kerugian yang diderita Oleh daerah/negara bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2015.
Mencabut PERBUP tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
24 hlm. 13 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 18 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Bantuan Operasional PAUD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mewujudkan penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan anak Usia Dini dengan tepat, efektif dan efisien, dipandang perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan penggunaan bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini kabupaten Kutai Timur Tahun 2013 dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.20 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.55 Tahun 1998; PP No.7 Tahun 2008; PP No.47 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; Permendagri No.7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.11 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.2 Tahun 2009.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memberikan Dana Bantuan Operasional Pendidikan kepada Pendidikan Anak Usia Dini Pada Jalur Formal. Alokasi Bantuan Operasional Pendidikan yang dimaksud terdiri atas: a. biaya operasional sekolah; dan b. biaya operasional tambahan. Biaya operasional yang diberikan ke sekolah berdasarkan pada jumlah anak didik lembaga yang bersangkutan, dengan besaran Rp.20.000 per siswa (per bulan) atau Rp.240.00 (per tahun). Pengelola Biaya Bantuan Operasional Pendidikan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur. Dengan pertimbangan kelancaran operasional, dibentuk tim pembantu pelaksana teknis kegiatan yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan kepada dinas pendidikan. Yang berhak menerima dana Bantuan Operasional Pendidikan adalah: a. pendidikan Anak Usia Dini (TK) Negeri; b. pendidikan Anak Usia Dini (RA) Negeri di bawah Departemen Agama; dan c. Pendidikan Anak Usia Dini (TK/RA) swasta yang terdaftar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur yang ditandai dengan Nomor Statistik Sekolah (NSS). Pengawasan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan dilakukan oleh berbagai lembaga di antaranya: a. DPRD; b. Perguruan Tinggi; c. POLRI; d. Unsur Masyarakat, seperti Dewan Pendidikan maupun Organisasi Kemasyarakatan/ kependidikan lainnya; e. Instansi Pengawasan seperti Inspektorat Wilayah Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Provinsi, BPKP; dan f. Dinas Pendidikan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PP No.17 Tahun 2010; Permendagri No.7 Tahun 2006
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 9 Tahun 2022
UMAT BERAGAMA-KERUKUNAN-PENYELENGGARAAN-PEDOMAN-PERUBAHAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2022 No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama
ABSTRAK:
Berdasarkan Pergub Kaltim No.45 Tahun 2015 Pasal 2 ayat (4) tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Forum Kerukunan Umat Beragama, periode kepengurusan FKUB Provinsi dan Kabupaten /Kota Kalimantan Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah selama 5 (lima) tahun, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; UU No.17 Tahun 2013; Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri No. 9 dan No.8 Tahun 2006; Pergub Kaltim No.45 Tahun 2015
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Timur No.10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerukunan Umat Beragama. Peraturan ini mengubah Pasal 8 ayat (4) bahwa Masa kerja kepengurusan FKUB adalah selama 5 (lima) tahun
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
Peraturan yang Diubah adalah Peraturan Bupati Kutai Timur No.10 Tahun 2016
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 49 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin pengembangan karier PNS di Lingkungan Pemkab Kutim, perlu menetapkan pedoman Pola Karier PNS. PP No.11 Tahun 2017 Pasal 188 ayat (4) tentang Manajemen PNS, setiap instansi pemerintah menyusun Pola Karier PNS secara khusus sesuai dengan kebutuhan berdasarkan pola karier nasional, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.11 Tahun 2017; Perka BKN No.28 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah. Bab di dalamnya memuat: Jenis dan Unsur Pola Karier; Pembinaan, Bentuk dan Alur Pola Karier; Penilaian Kompetensi dan Prestasi Kerja; Pola Karier dalam Jabatan; Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian; Lampiran I Pola Karier PNS; Lampiran IIJalur Karier Menggunakan Pola Karier Horizontal; Lampiran III Contoh Alur Karier Vertikal dan Diagonal PNS Secara Reguler dalam Jabatan Fungsional Tertentu Kategori Keterampilan Berdasarkan Pendidikan, Usia, Kepangkatan dan Masa Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETA PENETAPAN BATAS DESA SRI PANTUN KECAMATAN KONGBEN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum
terhadap batas antara Desa, perlu dilakukan penetapan
Batas Desa Sri Pantun Kecamatan Kongbeng;
b. bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan
Penelitian Dokumen Penetapan Batas Desa Sidomulyo dengan
Desa Suka Maju dan Desa Sri Pantun Kecamatan Kongbeng
Nomor OS.2004/095/SDM/IV /2019 Nomor OS.2003/145/
5.1/003/IV /2019 Nomor 2005/045/SPN/IV /2019, Berita
Acara Pemilihan Peta Dasar Penetapan Batas Desa Sidomulyo
dengan Desa Suka Maju dan Desa Sri Pantun Kecamatan
Kongbeng Nomor OS.2004/096/SDM/IV /2019 Nomor OS.
2003/ 145/5.1/004/IV /2019 Nomor 2005/046/SPN/IV /
2019, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Desa secara
Kartometrik Desa Sidomulyo dengan Desa Suka Maju dan
Desa Sri Pantun Kecamatan Kongbeng Nomor 100/161/Pem3/IV /2019, Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa
Sidomulyo dengan Desa Suka Maju dan Desa Sri Pantun
Kecamatan Kongbeng Nomor 100/162/Pem-3/IV /2019
Tanggal S April 2019;
c. bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan
Penelitian Dokumen Penetapan Batas Desa Suka Maju
Dengan Desa Sri Pantun Kecamatan Kongbeng Nomor 08.
2003j145j5.1/009/IV/2019 Nomor 2005/048/SPN/IV/
2019, Berita Acara Pemilihan Peta Dasar Desa Suka Maju
Dengan Desa Sri Pantun Kecamatan Kongbeng Nomor 08.
2003/ 146/5.1/009/IV /2019 Nomor 2005/049/SPN/IV /
2019, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Desa Secara
Kartometrik Desa Suka Maju Dengan Desa Sri Pantun
Kecamatan Kongbeng Nomor 100/ 185/Pem-3/IV /2019,
Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa Suka Maju
Dengan Desa Sri Pantun Kecamatan Kongbeng Nomor
100/186/Pem-3/IV /2019 Tanggal 10 April 2019;
d. bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan
Penelitian Dokumen Penetapan Batas Desa Kongbeng Indah
Dengan Desa Suka Maju Dan Desa Sri Pantun Kecamatan
Kongbeng Nomor 2006/KI/184/SKW/IV/2019 Nomor 08.
2003/145/5.1/011jIV/2019 Nomor 2005/052/SPNjIV/
2019, Berita Acara Pemilihan Peta Dasar Penetapan Batas
Desa Kongbeng Indah Dengan Desa Suka Maju Dan Desa Sri
Pantun Kecamatan Kongbeng Nomor 2006/KI/ 185/SKW/IV/
2019 Nomor 08.2003/145/5.1/011/IV/2019 Nomor 2005/
052/SPN/IV /2019, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah
Desa Secara Kartometrik Desa Kongbeng Indah dengan Desa
Suka Maju Dan Desa Sri Pantun Kecamatan Kongbeng
Nomor 100/187 /Pem-3/IV /2019, Berita Acara Kesepakatan
Penetapan Batas Desa Kongbeng Indah Dengan Desa Suka
Maju Dan Desa Sri Pantun Kecamatan Kongbeng Nomor 100/
188/Pem-3/IV/2019 Tanggal10 April 2019;
e. bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan
Penelitian Dokumen Penetapan Batas Desa Jak Luay
Kecamatan Muara Wahau dengan Desa Sri Pantun
Kecamatan Kongbeng Nomor 146/346/Pem/X/2019
Nomor 2005/232/SPN/2019, Berita Acara Pemilihan Peta
Dasar Penetapan Batas Desa Jak Luay Kecamatan Muara
Wahau dengan Desa Sri Pantun Kecamatan Kongbeng
Nomor 146/347/Pem/X/2019 Nomor 2005/233/SPN/2019,
Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Desa Secara
Kartometrik Desa Jak Luay Kecamatan Muara Wahau dengan
Desa Sri Pantun Kecamatan Kongbeng 100 519/Pem-3/X/
2019, Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa Jak
Luay Kecamatan Muara Wahau dengan Desa Sri Pantun
Kecamatan Kongbeng 100/520/Pem-3/X/2019 Tanggal 7
Oktober 2019
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Penetapan Batas
Desa Sri Pantun Kecamatan Kongbeng
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.6 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9
Tahun 2015; PP NO.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.47 Tahun 2015; Permendagri NO.45 Tahun 2016
Luas wilayah administrasi Desa Sri Pantun di Kecamatan Kongbeng ± 1.324 Ha (lebih kurang seribu tiga ratus dua puluh empat hektar).
Batas Desa Sri Pantun sebagai berikut:
a. Batas Sebelah Utara : Desa Suka Maju;
b. Batas Sebelah Timur : Desa Kongbeng
c. Batas Sebelah Selatan : Desa Jak Luay Kecamatan Muara Wahau; dan
d. Batas Sebelah Barat : Desa Sidomulyo
Batas Desa Sri Pantun dengan Desa Kongbeng Indah Kecamatan Kongbeng
sepanjang ± 8,27 Km (lebih kurang delapan koma dua puluh tujuh kilometer)
dimulai dari TK 16 dengan Koordinat 50N X: 498977 Y: 118026 yang terletak
di Sungai Pantun ke arah selatan menyusuri as (Median line) Sungai Pantun
sampai TK 17 dengan Koordinat SON X: 496980 Y: 114660 yang terletak
di Sungai Pantun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
9 hlm. 4 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 05 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang terbuka, transparan, dan bertanggungjawab, maka diperlukan adanya suatu pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Kutai Timur. Dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2015
UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.5 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP no.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kutai Timur No.1 Tahun 2015; Perda Kutai Timur No.5 Tahun 2015; Perda Kutai Timur No.7 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2015 ke dalam laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran; neraca; laporan arus kas; dan catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pelaksanaan APBD Tahun 2015
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 53 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Wilayah Kabupaten Kutai Timur TA 2014
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Gubernur
Kalimantan Timur Nomor 40 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalirnantan Timur Nomor 76 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka dipandang perlu menyesuaikan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Kutai Timur dengan menetapkan Perubahan Peraturan Bupati Nomor 9
Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di wilayah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2014;
UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2010; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dari Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PERPES No. 77 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 15 Tahun 2011; PERMENTAN No. 40/Permentan/OT.140/4/2007; PERMENTAN No. 43/
Permentan/SR.140/8/2011; PERMENTAN No. 70/
Permentan/ SR. 140/ 10/2011; PERMENDAG No. 15/M-DAG/Per/ 4/ 2013; PERMENTAN No. 82 / Permentan/ OT. 140/8/2013; PERMENTAN No. 103/ Permentan/ SR. 130/8/2014; 24. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/9/2002; KEPMENTAN No. 08/P/TP.260/I/2003; KEPMENTAN No. 237/Kpts/OT.210/4/ 2003; KEPMENTAN No. 239/Kpts/OT.210/9/ 2003; KEPMENTAN No. 456/Kpts/OT.160/7/
2006; KEPMENTAN No. 40/ Permentan/ OT. 140/4/2007; PERGUB No. 40 Tahun 2014; PERDA No. 6 Tahun 2013; PERDA No. 7 Tahun 2013.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kutaİ Timur
Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian 2014 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah; 2. di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A; 3. di antara Pasal 7 dan pasal 8 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 7A; 4. ketentuan Pasal 9 diubah; Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di wilayah Kabupaten Kutai Timur diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
mengubah PERBUP No. 9 Tahun 2014
8 hlm. 35 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 53 Tahun 2019
PETA - KECAMATAN MUARA BENGKAL - BATAS DESA - MUARA BENGKAL ULU - penetapan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2019 No.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Penetapan Batas Desa Muara Bengkal Ulu Kecamatan Muara Bengkal
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antara desa, perlu dilakukan penetapan batas Desa Muara Bengkal Ulu Kecamatan Muara BengkaI. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Bupati ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 31 Tahun 2017; Kepbup Kutai Timur No. 146/K.672/2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Penetapan Batas Desa Kerayaan Kecamatan Sangkulirang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antara Desa, perlu dilakukan penetapan Batas Desa Kerayaan Kecamatan Sangkulirang;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No. 45 Tahun 2016
Peta penetapan batas desa kerayaan kecamatan sangkulirang.Batas Desa Kerayaan sebagai berikut:
a. Batas sebelah Utara : Desa Maloyor;
b. Batas sebelah Timur : Desa Selat Makassar;
c. Batas Sebelah Selatan : Desa Puau Miang; dan
d. Batas Sebelah Barat : Desa Kallorang.
terdapat lampiran terdaftar titik kartometrik batas desa kerayaan kec.Sangkulirang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KUTAI TIMUR NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan
Pemerintah Daerah dan menindaklanjuti Keputusan Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ
dan Nomor 177 /KMK.07 /2020 tentang Percepatan
Penyelesaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2020 dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease
2019 (Covid-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat
dan Perekonomian Nasional, Pemerintah Daerah perlu
menyesuaikan kembali terhadap Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran
2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kutai Timur
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 ) sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.12 Tahun 2019; . PMK NO.35 Tahun 2020; . Permendagri NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri NO.21 Tahun 2011; Permendagri NO.33 Tahun 2019; PERDA NO.2 Tahun 2015
Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah
a. semula Rp. 3.628.600.000.000
b. berkurang Rp. (630.790.948.804)
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan
Rp. 2.997.809.051.196
2. Belanja Daerah
a. semula Rp. 3.612.100.000.000
b. berkurang Rp. (619.290.948.804)
Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp. 2.992.809.051.196
Surplus/ (Defisit) Rp. 5.000.000.000
3. Pembiayaan Daerah
a. Penerimaan Pembiayaan
1) semula Rp. 0
2) berkurang Rp. 0
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan
Rp. 0
b. Pengeluaran Pembiayaan
1) semula Rp.16.500.000.000
2) berkurang Rp. (11.500.000.000)
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan
Rp. 5.000.000.000
Jumlah Pembiayaan netto setelah Perubahan
Rp. (5.000.000.000)
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan
Rp. 0
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
Mengubah PERBUP NO.14 Tahun 2020
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat