Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial. Bab di dalam peraturan ini memuat: Kedudukan; Susunan organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Lampiran Bagan Susunan Organisasi Dinas Sosial. Susunan Organisasi terdiri dari: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, mernbawahkan: 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, c. Bidang Pemberdayaan Sosial; d. Bidang Pelayanan Sosial; e. Bidang Rehabilitasi Sosial; f. Bidang Bantuan Sosial dan Jaminan Sosial; g. Unit Pelasana Tekhnis Daerah; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat