Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan. Bab di dalam peraturan ini memuat: Kedudukan; Susunan organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Lampiran Bagan Susunan Organisasi Dinas Pendidikan. Susunan Organisasi terdiri dari: a. Kepala Dinas. b. Sekretariat, membawahkan: 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, c. Bidang Pendidikan Dasar terdiri dari: 1. Seksi Kurikulum dan Evaluasi Pendidikan Dasar; dan 2. Seksi Pengendalian Mutu dan Ketenagaan Perididikan Dasar. d. Bidang Pendidikan Menengah terdiri dari: 1. Seksi Kurikulum dan Evaluasi Pendidikan Menengah; dan 2. Seksi Pengendalian Mutu dan Ketenagaan Pendidikan Menengah, e. Bidang Pengembangan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, terdiri dari: 1. Seksi Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan; dan 2. Seksi Sertifikasi dan Kualifikasi, f. Bidang Pendidikan Luar Sekolah, terdiri dari: 1. Seksi Pendidikan Anak Usia Dini; dan 2. Seksi Bina Program dan Kesetaraan. g. Kelompok Jabatan Fungsional. h. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat