Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Bab di dalam peraturan ini memuat: Kedudukan; Susunan organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Lampiran Bagan Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Susunan Organisasi terdiri dari: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, membawahkan: Sub Bagian Umum dan Kepagawaian, c. Bidang Kualitas Hidup Perempuan, Kualitas Keluarga, Data dan Inforrnasi; d. Bidang Pemenuhan Hak Anak; e. Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak f. Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat