PERBUP Kab. Kutai Timur No. 30 Tahun 2017 tentang Alih Fungsi UPT Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur Menjadi UPT Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 02 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Pendidikan Daerah pada Dinas Pendidlkan
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti PP No.72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Permendagri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Pendidikan Daerah pada Dinas Pendidikan
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah PP No.72 Tahun 2019; PermenPANRB No.17 Tahun 2021; Perda Kutim No.10 Tahun 2016
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Pendidikan Daerah pada Dinas Pendidlkan. Peraturan ini mengatur Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan; Ketentuan Peralihan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup; Lampiran. Satuan Pendidikan Daerah yang dibentuk terdiri atas Satuan Pendidikan Formal dan PNF (Satuan Pendidikan Non Formal)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
Peraturan yang dicabut:
a. Perbup Kutai Timur No.1 Tahun 2017
b. Perbup Kutai Timur No.2 Tahun 2017
c. Perbup Kutai Timur No.30 Tahun 2017
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2022
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 32 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
berdasarkan SE Mendagri No.440 17 183 /SJ tanggal 21 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi. Untuk mengoptimalkan penggunaan dan melakukan penegakan pemanfaatan aplikasi Pedulilindungi di tempat publik diantaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya, perlu menyesuaikan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020 tentang Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.4 Tahun 1984; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; UU No.6 Tahun 2018; Permendagri No.20 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Peraturan yang berubah yakni: Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka yakni angka 16 tentang definisi Pedulilindungi; Pasal 6 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3) tentang Tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) wajib menggunakan Aplikasi Pedulilindungi ; Pasal 10 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan ini mengubah Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan PP No.43 Tahun 2014 Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014
tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2022
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.3 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.1 Tahun 2022; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.20 Tahun 2018
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2022. Peraturan ini mengatur tentang Sumber Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Tata Cara Pengalokasian ; Penetapan Besaran Alokasi; Pengelolaan; Mekanisme Penyaluran dan Pencairan, Penggunaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten dan Tim Pendamping Tingkat Kecamatan; Pengawasan; Ketentuan Penutup; Lampiran Daftar Rincian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa TA 2022. Bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi bagian Desa ditetapkan paling sedikit sebesar 10 % (sepuluh per seratus) dari realisasi penerimaan hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pengalokasian bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan berdasarkan ketentuan: 60% (enam puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh Desa dan 40% (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Desa masing-masing
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga
ABSTRAK:
RSUD Kudungga Kutai Timur adalah rumah sakit yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD secara penuh. Untuk melaksanakan Permendagri No.79 Tahun 2018 Pasal 96 tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga.
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.1 Tahun 2022; Permendagri No.79 Tahun 2018
Peraturan bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga. Diatur mengenai pemanfaatan SILPA; Defisit Anggaran RS BLUD dan Penyelesaian Kerugian; Prosedur Penggunaan SILPA; Penyetoran SILPA; Pemantauan dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup. Nilai SILPA RS BLUD yang diperoleh dilaporkan kepada Bupati dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk diperhitungkan dan dapat digunakan di awal tahun anggaran berikutnya. Laporan SILPA RS BLUD disertai dengan rincian rencana penggunaan anggaran pendapatan dan biayanya. SILPA RS BLUD digunakan sesuai dengan kebutuhan dan jenis belanja RS BLUD meliputi:
a. belanja pegawai;
b. belanja barang dan jasa;
c. belanja modal; dan
d. rnenutupi defisit anggaran;
e. mendanai kewajiban yang belum tersedia anggarannya.
Nilai sisa lebih termasuk dalam perhitungan anggaran pada rencana bisnis anggaran tahun berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Fleksibilitas Pengadaan Barang Dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga
ABSTRAK:
Permendagri No.79 Tahun 2018 Pasal 77 ayat (1) tentang Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Fleksibilitas Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; Perpres No.16 Tahun 2018; Permendagri No.79 Tahun 2018; Per LKPP No.5 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Fleksibilitas Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga. Fleksibilitas diberikan terhadap Pengadaan Barang/Jasa yang sumber dananya berasal dari:
a. jasa layanan;
b. hibah tidak terikat;
c. hasil kerjasama dengan pihak lain; dan
d. lain-lain pendapatan BLUD RSUD Kudungga yang sah.
Pengadaan Barang /.Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai sebagai berikut:
a. Pengadaan Barang/Uasa dengan nilai sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dapat dilakukan dengan
metode pengadaan langsung;
b. Pengadaan Barang/ Jasa dengan nilai diatas Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sampai dengan nilai Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dilakukan dengan metode kompetisi terbatas; dan
c. Pengadaan Barangj Jasa dengan nilai diatas Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dilakukan dengan metode tender/seleksi.
BLUD RSUD Kudungga dapat melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa melalui e-catalog atau e-market place tanpa mendasarkan jenjang nilai Pengadaan Barang/Jasa. Selain Pengadaan Barang/Jasa tersebut, Pengadaan Barang/Jasa dilakukan dengan tidak
mempertimbangkan batasan nilai tertentu kepada penyedia barang dan/atau jasa dalam hal:
a. Pengadaan Barangj Jasa secara cito;
b. pembelian dalam market place atau online shop yang telah dikenal luas dalam praktik bisnis;
c. penyedia barang/ jasa tunggal; atau
d. Pengadaan Barang/Jasa spesifik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 101 Tahun 2021
KELURAHAN - KEGIATAN - PEMBANGUNAN - SARANA - PRASARANA - PEMBERDAYAAN - MASYARAKAT - PELAKSANAAN - PEDOMAN
2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 101, BD 2021/101
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 54 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KELURAHAN
ABSTRAK:
Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam peningkatan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat serta untuk mendukung kegiatan rukun tetangga di kelurahan. Dalam rangka penyempurnaan ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Lingkungan Kelurahan, maka dipandang perlu melakukan perubahan pada Peraturan Bupati dimaksud. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Lingkungan Kelurahan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; Permendagri No. 130 Tahun 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kutai Timur No. 54 Tahun 2019 yang dihapus adalah Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 21 ayat (4). Selain itu terdapat ketentuan yang disisipkan, yaitu Pasal 11A, Pasal 11B, dan Pasal 11C .
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan ini mengubah Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Lingkungan Kelurahan.
7 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 100 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENETAPAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah dan hasil evaluasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/318/M.SM.04.00/2019 Tanggal 29 Maret 2019 perihal Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2022; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 81 Tahun 2010; Permen PAN RB No. 34 Tahun 2013; Permen PAN RB No. 39 Tahun 2013; Permen PAN RB No. 1 Tahun 2020; Permen PAN RB No. 41 Tahun 2018; Permendagri No. 56 Tahun 2019.
1. Ketentuan Umum; 2. Kelas Jabatan; 3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
16 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 99 Tahun 2021
KESEHATAN - JAMINAN - PROGRAM - PESERTA - PENDUDUK - PEKERJA - UPAH - BUKAN PENERIMA - DIDAFTARKAN PELAKSANAAN - PEDOMAN
2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 99, BD 2021/99
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN BAGI PESERTA PENDUDUK PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH DAN BUKAN PEKERJA YANG DIDAFTARKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Untuk mendukung peningkatan pencapaian kepesertaan di Kabupaten Kutai Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengambil kebijakan untuk mendaftarkan penduduk pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja sebagai peserta jaminan kesehatan dan menanggung iuran kepesertaannya pada Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 99 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, di mana Pemerintah Daerah wajib mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang salah satu bentuk dukungannya adalah meningkatkan pencapaian kepesertaan di wilayahnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan bagi Peserta Penduduk Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Perpres No. 82 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 64 Tahun 2020.
TUNJANGAN - KINERJA - PENDIDIK - TENAGA KEPENDIDIKAN
2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 98, BD 2021/98
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI KUTAI TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG TUNJANGAN KINERJA DAERAH PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
ABSTRAK:
Dengan bertambahnya jumlah pendidik maupun tenaga pendidikan di wilayah Kabupaten Kutai Timur untuk memenuhi kebutuhan yang ada, perlu disertai dengan pemenuhan kesejahteraan dalam bentuk tunjangan kinerja daerah dengan memperhatikan keuangan daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017; PP No. 41 Tahun 2009; PP No. 48 Tahun 2008; Perbup Kutim No. 2 Tahun 2019.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2019 yang diubah adalah Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan ini mengubah Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
5 Hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Timur Nomor 97 Tahun 2021
standar - belanja - harga- satuan - pokok - analisa
2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 97, BD 2021/97
Peraturan Bupati (Perbup) tentang ANALISA STANDAR BELANJA DAN HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN TAHUN 2022
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 298 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 49 dan Pasal 51 ayat (1), ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisa Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 77 Tahun 2020.
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
358 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat