Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2022

Fleksibilitas Pengadaan Barang Dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Fleksibilitas Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga. Fleksibilitas diberikan terhadap Pengadaan Barang/Jasa yang sumber dananya berasal dari: a. jasa layanan; b. hibah tidak terikat; c. hasil kerjasama dengan pihak lain; dan d. lain-lain pendapatan BLUD RSUD Kudungga yang sah. Pengadaan Barang /.Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai sebagai berikut: a. Pengadaan Barang/Uasa dengan nilai sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dapat dilakukan dengan metode pengadaan langsung; b. Pengadaan Barang/ Jasa dengan nilai diatas Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sampai dengan nilai Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dilakukan dengan metode kompetisi terbatas; dan c. Pengadaan Barangj Jasa dengan nilai diatas Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dilakukan dengan metode tender/seleksi. BLUD RSUD Kudungga dapat melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa melalui e-catalog atau e-market place tanpa mendasarkan jenjang nilai Pengadaan Barang/Jasa. Selain Pengadaan Barang/Jasa tersebut, Pengadaan Barang/Jasa dilakukan dengan tidak mempertimbangkan batasan nilai tertentu kepada penyedia barang dan/atau jasa dalam hal: a. Pengadaan Barangj Jasa secara cito; b. pembelian dalam market place atau online shop yang telah dikenal luas dalam praktik bisnis; c. penyedia barang/ jasa tunggal; atau d. Pengadaan Barang/Jasa spesifik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fleksibilitas Pengadaan Barang Dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2022
Tanggal Berlaku
05 Januari 2022
Sumber
BD.2022 No.1
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 626 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan