Peraturan Bupati ini mengatur tentang Fleksibilitas Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga. Fleksibilitas diberikan terhadap Pengadaan Barang/Jasa yang sumber dananya berasal dari: a. jasa layanan; b. hibah tidak terikat; c. hasil kerjasama dengan pihak lain; dan d. lain-lain pendapatan BLUD RSUD Kudungga yang sah. Pengadaan Barang /.Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai sebagai berikut: a. Pengadaan Barang/Uasa dengan nilai sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dapat dilakukan dengan metode pengadaan langsung; b. Pengadaan Barang/ Jasa dengan nilai diatas Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sampai dengan nilai Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dilakukan dengan metode kompetisi terbatas; dan c. Pengadaan Barangj Jasa dengan nilai diatas Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dilakukan dengan metode tender/seleksi. BLUD RSUD Kudungga dapat melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa melalui e-catalog atau e-market place tanpa mendasarkan jenjang nilai Pengadaan Barang/Jasa. Selain Pengadaan Barang/Jasa tersebut, Pengadaan Barang/Jasa dilakukan dengan tidak mempertimbangkan batasan nilai tertentu kepada penyedia barang dan/atau jasa dalam hal: a. Pengadaan Barangj Jasa secara cito; b. pembelian dalam market place atau online shop yang telah dikenal luas dalam praktik bisnis; c. penyedia barang/ jasa tunggal; atau d. Pengadaan Barang/Jasa spesifik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat