Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2022

Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga. Diatur mengenai pemanfaatan SILPA; Defisit Anggaran RS BLUD dan Penyelesaian Kerugian; Prosedur Penggunaan SILPA; Penyetoran SILPA; Pemantauan dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup. Nilai SILPA RS BLUD yang diperoleh dilaporkan kepada Bupati dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk diperhitungkan dan dapat digunakan di awal tahun anggaran berikutnya. Laporan SILPA RS BLUD disertai dengan rincian rencana penggunaan anggaran pendapatan dan biayanya. SILPA RS BLUD digunakan sesuai dengan kebutuhan dan jenis belanja RS BLUD meliputi: a. belanja pegawai; b. belanja barang dan jasa; c. belanja modal; dan d. rnenutupi defisit anggaran; e. mendanai kewajiban yang belum tersedia anggarannya. Nilai sisa lebih termasuk dalam perhitungan anggaran pada rencana bisnis anggaran tahun berikutnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
BD.2022 No.2
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 489 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan