Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2022

Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2022. Peraturan ini mengatur tentang Sumber Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Tata Cara Pengalokasian ; Penetapan Besaran Alokasi; Pengelolaan; Mekanisme Penyaluran dan Pencairan, Penggunaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten dan Tim Pendamping Tingkat Kecamatan; Pengawasan; Ketentuan Penutup; Lampiran Daftar Rincian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa TA 2022. Bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi bagian Desa ditetapkan paling sedikit sebesar 10 % (sepuluh per seratus) dari realisasi penerimaan hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengalokasian bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan berdasarkan ketentuan: 60% (enam puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh Desa dan 40% (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Desa masing-masing

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
BD.2022 No.3
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 934 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan