Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kutai Timur No. 54 Tahun 2019 yang dihapus adalah Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 21 ayat (4). Selain itu terdapat ketentuan yang disisipkan, yaitu Pasal 11A, Pasal 11B, dan Pasal 11C .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat