Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 6
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 2 Tahun 2015.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai
berikut: 1. Pendapatan Daerah : Jumlah Pendapatan Rp. 3.628.600.000.000. 2. Belanja Daerah : Jumlah Belanja Daerah Rp.3.612.100.000.000. Pembiayaan Daerah : Pembiayaan Netto Rp 16.500.000.000. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,00. Ringkasan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah tercantum dalam lampiran
I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pelaksanaan Penjabaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah yang
ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan
ketentuan Perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 01 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran APBD TA 2013
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Dasar Hukum: UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; Perda No.1 Tahun 2013.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 terdiri atas: 1. Pendapatan Daerah: Jumlah Pendapatan : Rp.2.640.638.987.0000,- , 2. Belanja Daerah: Rp.3.244.549.838.211,-. Defisit: (Rp.603.910.851.211). 3. Pembiayaan Daerah: a. Penerimaan Rp. 633.410.851.211,- ; Pengeluaran Rp.29.500.000.000,- . Jumlah Pembiayaan Neto = Rp. 603.910.851.211.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997; UU No.32 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006 .
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 01 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, disertai Penjelasan dan dokumen-dokumen kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2011; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.20 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Thaun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.37 Tahun 2014; Perda Kutai Timur No.7 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD Tahun 2015 yaitu pendapatan daerah sebesar Rp2.912.685.205.861,00 ; belanja daerah sebesar Rp3.194.685.205.861,00 ; dan pembiayaan netto sebesar Rp287.000.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Tentang Penjabaran APBD Tahun 2015
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Penetapan Batas Desa Suka Maju Kecamatan Kombeng
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antara Desa, perlu dilakukan penetapan Batas Desa Suka Maju Kecamatan Kombeng
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.47 Tahun 2015; Permendagri No.45 Tahun 2016
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Peta Penetapan Batas Desa Suka Maju Kecamatan Kombeng. Batas Desa Suka Maju sebagai berikut:
a. Batas Sebelah Utara: Desa Makmur Jaya Kecamatan Kombeng;
b. Batas Sebelah Timur: Desa Tepian Langsat Kecamatan Bengalon;
c. Batas Sebelah Selatan : Desa Jak Luay Kecamatan Muara Wahau, Desa Kombeng Indah, Desa Sri Pantun dan Desa Sidumulyo Kecamatan Kombeng; dan
d. Batas Sebelah Barat: Desa Marga Mulia Kecamatan Kombeng
Terdapat Lampiran Daftar Titik Kartometrik dan Peta Batas Desa Suka Maju Kecamatan Kombeng
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan PP No.43 Tahun 2014 Pasal 106 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa. Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No.16 tahun 2018; Permendagri No.20 tahun 2018.
Pada peraturan bupati ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa, meliputi:
a. Kekuasaan pengelolaan keuangan desa;
b. Anggaran pendapatan dan belanja desa;
c. Pengelolaan; dan
d. Pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Tata cara perhitungan Alokasi Dana Desa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
108 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 01 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Komunitas Intelijen Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Dalam rangka mengantisipasi ancaman terhadap integritas nasional dan tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilaksanakan deteksi dini dan peringatan dini di daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, maka dipandang perlu membentuk Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA) Kabupaten Kutai Timur dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti Nomor 3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; Permendagri No.16 Tahun 2011.
Penyelenggaraan KOMINDA di Kabupaten menjadi tugas dan tanggung jawab Bupati: a. tugas dan Kewajiban Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan ini meliputi: 1) membina dan memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat terhadap kemungkinan timbulnya ancaman stabilitas Nasional di daerah; 2) mengkoordinasikan kepada semua instansi terkait/elemen lapisan masyarakat daerah di bidang ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat dengan meningkatkan peran serta dan fungsi KOMINDA; 3) mengkoordinasikan fungsi dan kegiatan instansi vertikal di kabupaten sebagaimana jaringan intelijen; 4) menjamin terlaksananya kegiatan operasional KOMINDA Kabupaten; Pelaksanaan tugas didelegasikan kepada Kepala Badan Intelijen Daerah selaku pelaksana harian KOMINDA. Pelaksanaan Penyelenggaraan tugas KOMINDA di provinsi dilaporkan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Kepala Badan Intelijen Negara, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indoesia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2012.
Peraturan yang Dicabut: PERBUP No.44 Tahun 2008. Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.1; TLD NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan penguatan kelembagaan pada Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan melalui administrator dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengendali operasional kawasan ekonomi khusus; bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan perizinan usaha dan izin lain yang diperlukan bagi pelaku usaha untuk mendirikan, menjalankan dan mengembangkan usaha di Kawasan Kalimantan dilaksanakan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans diperlukan pelayanan perizinan yang
oleh administrator; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tetang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Ekonomi Khusus, administrator ditetapkan melalui pembentukan satuan kerja perangkat daerah atau penetetapan satuan kerja perangkat daerah yang telah ada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang administrator kawasan ekonomi khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan kedudukan dan tugas, kelembagaan administrator, pelayanan, pengaduan, pembinaan teknis dan pengawasan, hak administrator, pembiayaan, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
Peraturan yang akan Diatur: Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN lKAN DAN PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab diperlukan dukungan pembiayaan melalui optimalisasi potensi sumber pendapatan asli daerah khususnya disektor retribusi; bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada perorangan dan badan hukum yang memanfaatkan dan mendapatkan layanan fasilitas Tempat Pelelangan Ikan dan penjualan produksi usaha daerah pada Balai Benih Ikan yang dike lola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai
Timur, perlu ditetapkan nama, subjek, objek, dan besar retribusinya; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertirobangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dan Penjualan Produksi Usaha Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomorl75,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo 3962); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubab beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Peru bah an Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian Izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi aen] atau badan. Dengan nama Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dipungut Retribusi atas penyediaan Tempat Pelelangan Ikan, jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 01 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah, perlu mengatur Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan menetapkanya dalam Peraturan Daerah
UU No.5 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1981; UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.46 Tahun 1971; PP No.40 Tahun 1994; PP No.40 Tahun 1996; PP No.106 Tahun 2000; PP No.2 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.27 Tahun 2014; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.70 Tahun 2012; Keppres No.40 Tahun 1974; Keppres No.134 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Keppres No.81 Tahun 1982; Keppres No.42 Tahun 2002; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permendagri No.153 Tahun 2004; Permendagri No.7 Tahun 2006; Kepmendagri No.49 Tahun 2001; Kepmendagri No.7 Tahun 2002
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pengelolaan barang milik daerah (BMD); ruang lingkup; kedudukan, wewenang, tugas dan fungsi; perencanaan dan pengadaan; penyimpanan dan penyaluran; penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; penghapusan; pemindahtanganan; pemusnahan; penatausahaan; pembinaan, pengendalian, dan pengawasan; pembiayaan; tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi barang; sengketa barang daerah; sanksi administrasi; ketentuan pidana; serta ketentuan penutup terkait pengelolaan BMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2014.
65 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 01 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan
pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di daerah, diperlukan peran serta perusahaan sebagai salah satu mitra pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi masyarakat melalui program tanggung jawab social dan lingkungan;
b. bahwa agar program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dapat terlaksana dengan baik, berdayaguna dan berhasil guna sesuai dengan nilai, norma dan budaya masyarakat, diperlukan suatu upaya untuk mensenergikan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan program pembangunan pemerintah daerah;
c. bahwa Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 27
Tahun 2012 tentang Penerapan Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Kutai Timur sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan masyarakat;
d. bahwa berdasarakan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat TJSL adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Pengaturan mengenai TJSL bermaksud untuk mensinergikan penyelenggaraan Program TJSL dalam bidang sosial, lingkungan, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan infrastruktur, dalam rangka optimalisasi program pembangunan di
Daerah. TJSL dilaksanakan oleh Perusahaan berbadan hukum baik yang bersetatus Perusahaan pusat, cabang atau unit pelaksana yang berada di Daerah. Pelaporan dilakukan dalam rangka memberikan informasi mengenai proses, kendala, dan tingkat pencapaian pelaksanaan progam TJSL. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui hambatan, peluang dan tingkat keberhasilan pelaksanaan program.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.
15 hlm. 4 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat