Rencana detail tata ruang kawasan ekonomi bengalon dan kaliorang tahun 2020-2040. Bab yang diatur dalam peraturan ini memuat: Tujuan Penataan BWP; Rencana Struktur Ruang; Penetapan SUB BWP yang diprioritaskan Penanganannya; Ketentuan Pemanfaatan Ruang; Peraturan Zona; Sanksi Administratif; Kelembagaan; Hak,kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat