2020-TA-APBD-PELAKSANAAN-PERTANGGUNGJAWABAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2021 No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang terbuka, transparan, dan bertanggungjawab, maka diperlukan adanya suatu pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Kutai Timur; untuk melaksanakan UU No.23 Tahun 2014 pasa 320 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020
- UUD NRI Tahun 1945; UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kutim No.1 Tahun 2020; Perda Kutim No.3 Tahun 2020;
- Peraturan daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. laporan operasional;
d. laporan perubahan ekuitas;
e. neraca;
f. laporan arus kas; dan
g. catatan atas laporan keuangan
laporan disajikan di Lampiran
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
- 960 hlm
|