Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika. Ruang lingkup peraturan daerah ini meliputi: Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. antisipasi dini; b. Pencegahan; c. Penanganan; d. rehabilitasi; e. pasca rehabilitasi; f. pendanaan; g. kemitraan dan jejaring; h. Sistem Informasi; 1. partisipasi masyarakat; J. pelaporan, monitoring dan evaluasi; dan k. pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat