Peraturan Daerah No. 2 mengatur tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. penyelenggaraan bantuan hukum; b. kerjasama penyelenggaraan bantuan hukum; c. jenis bantuan hukum; d. hak dan kewajiban; e. syarat pcmberian bantuan hukum; f. larangan; g. pengawasan; h. sanksi administratif; dan i. pendanaan. Untuk memperoleh Bantuan Hukum, Pemohon Bantuan Hukum harus memenuhi syarat: a. mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi paling sedikit identitas Pemohon Bantuan Hukum dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum; b. menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan Perkara; dan c. melampirkan surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat