Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia Di Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa masyarakat Lanjut Usia merupakan Warga Negara Republik Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban sama dalam segala aspek kehidupan serta potensi dan kemampuan untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga dan lingkungan masyarakat, Dan bahwa kesejahteraan Lanjut Usia di Daerah Provinsi Jawa Barat, secara kuantitas dan kualitas, masih perlu dikembangkan dan ditingkatkan; Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Sosial, Pemerintah Daerah Provinsi bertanggung jawab atas terwujudnya upaya peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004,
Ketentuan Umum, Hak Dan Kewajiban, Tugas Dan Tanggung Jawab, Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia, Penghargaan, Kelembagaan, Peran Keluarga Dan Masyarakat, Data Dan Informasi, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2020.
17 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Beasiswa Pendidikan Bagi Mahasiswa Dan Masyarakat Di Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018- 2023, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat membantu dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat meningkatkan kualifikasi pendidikan dalam bentuk pemberian beasiswa,Dan bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan pemberian beasiswa perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Beasiswa Pendidikan Bagi Mahasiswa dan Masyarakat di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2O14, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 34 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Kategori Dan Jenis Beasiswa, Pengelolaan Program, Peyaluran Dana Beasiswa, Pembatalan, Penghentian Dan Pengembalian Beasiswa, Ketentuan Lain-Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2020.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Daerah Kota Bandung, Daerah Kota Cimahi, Daerah Kabupaten Bandung, Daerah Kabupaten Bandung Barat, Dan Daerah Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Bandung Raya, Menteri Kesehatan telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Daerah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/259/2020, dan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB )diperlukan untuk menekan penyebaran Covid-19 secara masif melalui pembatasan kegiatan tertentu yang dalam pelaksanaannya memerlukan pedoman bagi para pihak yang berkepentingan, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Coronavirus Disease-19 (Covid-19) di Daerah Kota Bandung, Daerah Kota Cimahi, Daerah Kabupaten Bandung, Daerah Kabupaten Bandung Barat, dan Daerah Kabupaten Sumedang.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991,Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/ 104/2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/259/2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019.
Ketentuan Umum, Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Kegiatan Tertentu Yang Tetap Dilaksanakan Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar, Hak Dan Kewajiban Serta Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk Selama Psbb, Sumber Daya Penanganan Covid-19, Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan, Sanksi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2020.
20 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 31 Tahun 2020
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan penerimaan peserta
didik baru pada satuan pendidikan menengah dan satuan
pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Barat, telah ditetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah
Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan
Sekolah Luar Biasa;
b. bahwa Pemerintah Pusat telah menetapkan perubahan
kebijakan dalam penerimaan peserta didik baru
khususnya penerimaan peserta didik baru pada Sekolah
Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dan
Sekolah Luar Biasa sehingga Peraturan Gubernur Jawa
Barat sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu
dilakukan peninjauan kembali;
c. bahwa dalam penerimaan peserta didik baru diperlukan
pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
dalam penyelenggaraan penerimaan siswa didik baru
untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaannya
serta untuk memenuhi asas keadilan setiap warga negara
yang berhak mendapatkan pendidikan bermutu dan tanpa
diskriminatif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penerimaan
Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah
Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 , Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 , Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 , Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2006, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun
2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun
2007, , Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun
2009, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69
Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72
Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58
Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
107 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
14 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
34 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
44 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Padat Karya Dengan Keikutsertaan Masyarakat Yang Terdampak Akibat Pandemi Wabah Corona Virus Disease-19 (Covid-19) Di Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa penyebaran pandemi wabah Coronavirus Disease-
19 (Covid-19) telah berdampak ekonomi bagi masyarakat
kehidupan dan penghidupan masyarakat, khususnya
masyarakat miskin dan rentan miskin yang
berpendapatan harian;
b. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 13 ayat (3)
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2020
tentang Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) Bagi
Masyarakat yang Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi
Coronavirus Disease-19 (Covid-19) di Jawa Barat, perlu
pengaturan tersendiri terhadap Program Padat Karya
dengan sumber pendanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat yang dilakukan oleh
Perangkat Daerah Provinsi atau melalui mekanisme
bantuan keuangan;
c. bahwa Program Padat Karya sebagaimana dimaksud
dalam pertimbangan huruf b dilaksanakan dengan
memberdayakan potensi dan sumber daya masyarakat
lokal setempat, untuk menciptakan lapangan kerja
sementara, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan
mengurangi kemiskinan sebagai akibat dampak pandemi
Covid-19;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Padat Karya Dengan Keikutsertaan
Masyarakat yang Terdampak Akibat Pandemi Wabah
Coronavirus Disease-19 (Covid-19) di Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2020 , Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013 , Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2015, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2020
KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, PERENCANAAN PROGRAM PADAT KARYA, PELAKSANAAN PROGRAM PADAT KARYA, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
PROGRAM PADAT KARYA, EVALUASI DAN PELAPORAN PROGRAM PADAT KARYA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM PADAT KARYA DENGAN KEIKUTSERTAAN MASYARAKAT YANG TERDAMPAK AKIBAT PANDEMI WABAH CORONA VIRUS DISEASE-19 (COVID-19) DI JAWA BARAT
30 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengembangan Produk Unggulan Sektor Industri Dan Perdagangan Di Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi regional Jawa Barat serta untuk terciptanya iklim usaha yang kondusif khususnya dalam pengembangan produk unggulan sektor industri dan perdagangan diperlukan dukungan ke{asama para pemangku kepentingan termasuk badan/ organisasi yang bergerak di bidang perekonomian dan memiliki kapasitas untuk mewujudkan dunia usaha yang kuat dan berdaya saing tinggi, Dan bahwa dalam Rencana Pemerintah Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023, Pernerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah berkomitmen untuk meningkatkan peran industri dan perdagangan dalam mendorong petumbuhan dan stabilitas perekonomian di Jawa Barat, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengembangan Produk Unggulan Sektor Industri dan Perdagangan di Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019, . Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019, . Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 108 Tahun 2015.
Ketentuan Umum, Pelaksanaan, Arah Pengembangan Dan Peningkatan Koordinasi, Kerja Sama, Monitoring Dan Evaluasi, Serta Pelaporan, Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penggalangan Dan Penyaluran Bantuan Masyarakat Untuk Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa penyebaran pandemi Coronavirus Disease 2019
(Covid-19) di Jawa Barat semakin masif, sehingga
diperlukan sinergi antar pemangku kepentingan dan
masyarakat dalam upaya percepatan penanggulangan
Covid-19;
b. bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan
Pengelolaan Bantuan Bencana mengatur bahwa
Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong
partisipasi masyarakat dalam penyediaan dana
penanggulangan bencana yang bersumber dari
masyarakat, sehingga untuk tertib administrasi,
transparansi, dan akuntabilitas diperlukan peraturan
tersendiri;
c. bahwa pengaturan penggalangan dan penyaluran dana
penanggulangan bencana yang bersumber dari
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan
huruf b, merupakan pedoman dalam penyediaan sumber
dana dan barang dari masyarakat, serta mengarahkan
proses pemanfaatan bantuan masyarakat secara
berdayaguna dan berhasilguna;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penggalangan dan
Penyaluran Bantuan Masyarakat Untuk Percepatan
Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di
Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 23 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Prvoinsi Jawa Barat Nomor 14 tahun
2019
KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, TATA KELOLA BANTUAN MASYARAKAT , PENYETORAN HASIL PENGGALANGAN DANA MASYARAKAT, PENGELOLAAN BANTUAN BERUPA BARANG, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, INFORMASI DAN PUBLIKASI , KETENTUAN PENUTUP
Terdiri dari19 Pasal
,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
PEDOMAN PENGGALANGAN DAN PENYALURAN BANTUAN MASYARAKAT UNTUK PERCEPATAN PENANGGULANGAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI JAWA BARAT
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 35 Tahun 2020
KesehatanProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 49 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) Bagi Masyarakat Yang Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi Coronavirus Disease-19 (Covid-19) Di Jawa Barat
Mengubah :
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 26 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat Yang Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) Di Jawa Barat
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 26 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat Yang Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) Di Jawa Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) Bagi Masyarakat Yang Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi Coronavirus Disease-19 (Covid-19) Di Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan
Peraturan Gubenur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2020 tentang
Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) bagi Masyarakat yang
Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi Coronavirus Disease-19
(Covid-19) di Jawa Barat;
b. bahwa terdapat penambahan beberapa program sebagai upaya
mengurangi beban masyarakat yang terdampak ekonomi,
sehingga Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor
26 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial (Social Safety
Net) bagi Masyarakat yang Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi
Coronavirus Disease-19 (Covid-19) di Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 , Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2020, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 , Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 34 Tahun 2016, Peraturan Gubenur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2020
beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 26 TAHUN 2020
JARING PENGAMAN SOSIAL (SOCIAL SAFETY NET) BAGI MASYARAKAT YANG TERDAMPAK EKONOMI AKIBAT PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE-19 (COVID-19) DI JAWA BARAT
12 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 38 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan
Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Provinsi
Jawa Barat, Menteri Kesehatan telah menetapkan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah
Provinsi Jawa Barat berdasarkan Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/289/2020;
b. bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a,
diperlukan untuk menekan penyebaran Covid-19 secara
masif melalui pembatasan kegiatan tertentu yang dalam
pelaksanaannya memerlukan pedoman bagi para pihak
yang berkepentingan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala
Besar Dalam Penanggulangan Coronavirus Disease-19
(Covid-19) di Wilayah Provinsi Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 , Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, ,Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 , Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 9.A Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/
104/2020 , Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/
289/2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun
2019
terdiri dari 8 BAB dan 27 pasal
KETENTUAN UMUM , PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR, KEGIATAN TERTENTU YANG TETAP DILAKSANAKAN SELAMA
PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR, HAK DAN KEWAJIBAN SERTA PEMENUHAN KEBUTUHAN
DASAR PENDUDUK SELAMA PSBB , SUMBER DAYA PENANGGULANGAN COVID-19 , PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN , SANKSI, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
PEDOMAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI WILAYAH PROVINSI JAWA BARAT
21 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 37 Tahun 2020
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa
PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DAN SEKOLAH LUAR BIASA
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BD 2020/37
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan penerimaan peserta
didik baru pada satuan pendidikan menengah dan satuan
pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Barat, telah ditetapkaa Peraturan
Gubernur Jawa Barat Nomor 31 Tahun 2020; bahwa perlu dilakukan penyesuaian kembali pengaturan
seleksi jalur afirmasi, dan penetapan baru sekolah
menengah atas di kecamatan yang belum memiliki sekolah
menengah atas, sehingga perlu dilakukan perubahan
terhadap Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 31 Tahun
2020; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubemur
Jawa Barat Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman
Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas,
Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun
2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun
2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun
2009; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69
Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72
Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58
Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 107
Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14
Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34
Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44
Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun
2017; Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 31 Tahun 2020
Beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2020.
mengubah Peraturan Gubemur
Jawa Barat Nomor 31 Tahun 2020
mengatur perubahan atas Peraturan Gubemur
Jawa Barat Nomor 31 Tahun 2020
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat