Perekonomian-COVID-19 / Corona
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 72, BD 2020/72
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Yang Dibiayai Dari Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK: |
- bahwa Pemerintah Pusat melakukan akselerasi penanganan pandemi Coronauirus Disease 2Ol9 (Covid19), dan penyelamatan ekonomi nasional melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional di Daerah berupa penyediaan Pinjaman kepada Pemerintah Daerah, Dan bahwa dalam rangka tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan kegiatan di Daerah Provinsi Jawa Barat yang dibiayai dari Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional, perlu pedoman pengelolaan, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, . Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 108 Tahun 2009, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2015.
- Beberapa Ketentuan Diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
- 18 halaman
|