Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2006/ No.2 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Undang-undang No. 31 Tahun 2002 Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2005 tentang bantuan keuangan kepada Partai Politik, perlu diberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapat kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat, sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 29 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2005; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2005
Peraturan Perda ini mengatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemberian Bantuan Keuangan; Tata Cara Pengajuan Bantuan Keuangan; Penelitian dan Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Partai Politik; Penyerahan Bantuan Keuangan; Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2006.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 51 Tahun 2005 dicabut.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2006/ No.1 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
ABSTRAK:
bahwa kawasan lindung adalah bagian ruang wilayah Provinsi Jawa Barat merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai arti penting bagi kehidupan secara menyeluruh, mencakup ekosistem dan keanekaragaman, untuk meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, manfaat sumber daya alam serta nilai sejarah dan budaya secara berkelanjutan; bahwa kawasan lindung harus dikelola dengan penuh tanggung jawab menggunakan pendekatan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan lebih meningkatkan peran masyarakat termasuk masyarakat adat, serta berprinsip pada nilai-nilai kearifan adat budaya daerah; bahwa kondisi kawasan lindung Jawa Barat mengalami degradasi yang serius baik kualitas maupun kuantitasnya, penyusutan luas dan meningkatnya lahan kritis akibat tekanan pertumbuhan penduduk, alih fungsi lahan, konflik penguasaan pemanfaatan lahan serta berkurangnya rasa kepedulian dan kebersamaan; bahwa dengan terbentuknya Provinsi Banten telah mengakibatkan perubahan wilayah administratif Provinsi Jawa Barat yang berpengaruh terhadap luasan kawasan lindung Jawa Barat yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 1996 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, c, dan d tersebut di atas, perlu meninjau kembali pengaturan mengenai kawasan lindung, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; UU No 41 Tahun 1999; UU No 28 tahun 2002; UU No 7 Tahun 2004; UU No 10 tahun 2004; UU No 18 Tahun 2004; UU No 31 tahun 2004; UU No 32 tahun 2004; PP No 27 Tahun 1991; PP No 35 Tahun 1991; PP No 18 Tahun 1994; PP No 47 Tahun 1997; PP No 68 Tahun 1998; PP No 27 tahun 1999; PP No 34 tahun 2002; PP No 63 Tahun 2002; PP No 30 tahun 2003; PP N 16 Tahun 2004; PP No 44 Tahun 2004; PP No 45 Tahun 2004; Keppresa No 32 Tahun 1990; Keppres No 114 Tahun 1999; Permenhut No P.19/Menhut-II/2004; Kepmenhut No 70/Kpts-II/2001; Kepmenhut No 390/Kpts-II/2003; Perda Prov Jabar No 2 Tahun 2000; Perda Prov Jabar No 2 Tahun 2003; Perda Prov Jabar No 1 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, ruang lingkup, pokok-pokok kebijkan pengelolaan kawasan lindung, penetapan kawasan lindung, pengurusan kawasan lindung, partisipasi masyarakat, sistem informasi, insentif dan disinsentif, pembiayaan, larangan, sanksi, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2006.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah TIngkat I Jawa Barat Nomor 2 Tahun 1996 dicabut.
107 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD 2005/No.16 Seri C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Sempadan Sumber Air
ABSTRAK:
bahwa sumber air merupakan unsur lingkungan yang vital, yang mewadahi air sebagai salah satu sumberdaya alam yang menjamin berlanjutnya kehidupan dan sumber air serta menjadi sarana pengendali daya rusak air yang mengancam kehidupan, sehingga pada sumber air perlu ditetapkan adanya penyangga, pemisah dan pelindung berupa daerah sempadan; bahwa pengaturan mengenai daerah sempadan, garis sempadan dan pembangunan di pinggir sumber air dalam Peraturan daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 20 Tahun 1995 tentang Garis Sempadan Sungai dan Sumber Air dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 12 Tahun 1997 tentang Pembangunan di Pinggir Sungai dan Sumber Air, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini; bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a dan b terseut di atas, perlu pengaturan kembali sempadan sumber air seta menata bangunan dan atau sarana prasarana fisik lainnya yang didirikan di daerah sempadan sumber air, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Sempadan Sumber Air;
UU No 11 Tahun 1950; UU No 5 tahun 1960; UU No 5 Tahun 1990; UU No 24 Tahun 1992; UU No 23 Tahun 1997; UU No 41 Tahun 1999; UU No 7 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 38 Tahun 2004; PP No 22 Tahun 1982; PP No 27 Tahun 1991; PP No 35 Tahun 1991; PP No 27 Tahun 1999; PP No 20 Tahun 2001; PP No 82 Tahun 2001; PP No 16 Tahun 2004; Keppres No 32 Tahun 1990; Perda Prov Jabar No 2 Tahun 2000; Perda Prov Jabar No 3 Tahun 2001; Perda Prov Jabar No 2 Tahun 2003; Perda Prov Jabar No 1 Tahun 2004; Perda Prov Jabar No 3 Tahun 2004; Perda Prov Jabar No 3 Tahun 2005; Perda Prov Jabar No 7 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, penataan daerah sempadan sumber air, penetapan garis sempadan, pemanfaatan daerah sempadan, bangunan di pinggir garis sempadan, peran serta masyarajat, larangan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2005.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 20 Tahun 1995 dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 12 Tahun 1997 dicabut.
39 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD 2005/No.15 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Rehabilitasi Lahan Kritis
ABSTRAK:
bahwa kondisi lingkungan Jawa Barat telah menunnukkan kecenderungan terus menurun karena proses pemulihan alami tidak dapat lagi mengimbangi tekanan perkembangan, sehingga dapat mengancam keberlanjutan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat;bahwa perlu ada tekad yang bulat dan upaya yang sungguh-
sungguh untuk menciptakan kawasan lindung seluas 45% dari luas seluruh wilayah Jawa Barat agar dapat menjamin berlanjutnya perkembangan kehidupan, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan pemulihan lahan kritis; bahwa untuk mewujudkan hal-hal sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf b tersebut di atas, perlu ditetapkan pengaturan yang dapat memadukan arah dan mengkoordinasikan langkah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pengendalian dan Rehabilitasi Lahan Kritis;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; PP No 150 Tahun 2000; PP no 4 Tahun 2001; PP No 20 tahun 2001; PP No 34 Tahun 2002; PP No 35 Tahun 2003; PP No 63 Tahun 2002; PP No 30 Tahun 2003; PP No 44 Tahun 2004; PP o 45 Tahun 2004; Keppres No 32 Tahun 1990; Perda Prov Daerah Tingkat I Jabar No 2 Tahun 1996; Perda Prov Jabar No 2 Tahun 2000; Perda Prov Jabar No 19 Tahun 2001; Perda Prov Jabar No 2 Tahun 2003; Perda Prov Jabar No 1 Tahun 2004; Perda Prov Jabar No 3 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan sasaran, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian, peran serta masyarakat, pembiayaan, larangan, sanksi administratif, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2005.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2005
Retribusi Pelayanan Laboratorium Pengujian Mutu Konstruksi dan Lingkungan
2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD 2004/No.11 Seri C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Pengujian Mutu Konstruksi dan Lingkungan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pekerjaan yang berkualitas dan pembangunan yang berwawasan lingkungan serta menghindari terjadinya suatu kegagalan bangunan yang mengakibatkan kerugian atau gangguan terhadap keselamatan yang mengakibatkan kerugian atau gangguan terhadap keselamatan umum, maka perlu adanya uji mutu terhadap konstruksi dan lingkungan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI); bahwa mutu konstruksi dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat dilaksanakan di Laboratorium Konstruksi dan Lingkungan Milik Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Perda Prov Jabar tentang retribusi pelayanan pengujian mutu konstruksi dan lingkungan;
UU No 11 Tahun 1950; UU No 18 Tahun 1997; UU No 23 Tahun 1997; UU No 8 Tahun 1999; UU No 18 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 2002; UU No 32 Tahun 2004; PP No 28 Tahun 2000; PP No 29 Tahun 2000; PP No 66 Tahun 2001; PP No 66 Tahun 2001; PP No 82 Tahun 2001; Perda Prov Jabar No 15 Tahun 2000; Perda Prov Jabar No 1 Tahun 2002; Perda Prov Jabar No 3 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengujian mutu konstruksi dan lingkungan, retribusi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2005.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2005
Tempat Pelelangan Ikan - Penyelenggaraan dan Retribusi
2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2005/No.10 Seri C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Tempat pelelangan ikan merupakan jenis dan retribusi jasa usaha dan tidak dikelompokan ke dalam retribusi pasar grosir dan pertokoan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu meninjau kembali peratutan Daerah Prov Daerah Tk I Jabar No 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pelelangan Ikan Jo. Peraturan Daerah Prov Jabar No 8 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Perda Prov Daerah Tk I Jabar No 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pelelalngan Ikan dan Perda Prov Daerah Tk I Jabar No 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasara Grosir dari Pertokoan Jo. Perda Prov Jabar no 9 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Perda Prov Daerah Tk I Jabar No 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan;bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan Perda Prov Jabar tentang penyelenggaraan dan retribusi Tempat pelelangan Ikan;
UU No 11 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 1992; UU No 18 Tahun 1997; UU No 23 Tahun 1997; UU No 28 tahun 1999; UU No 31 Tahun 2004; UU No 32 tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 20 Tahun 2001; PP No 66 Tahun 2001; Perda Prov Jabar No 2 tahun 2000; Perda Prov Jabar No 15 Tahun 2000; Perda Prov Jabar No 1 Tahun 2002; Perda Prov Jabar No 3 tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelelangan ikan, penyelenggaraan pelelangan ikan, retribusi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2005.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 10 Tahun 1998 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nornor 11 Tahun 1998 dicabut.
33 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2005/No.13 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa tata cara pembentukan dan teknik penyusunan Peraturan Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2003 yang berpedoman pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 dan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, dengan berlakunya Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, maka perlu ditinjau kembali berdasarkan pertimbangan menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004
Peraturan Perda ini mengatur tentang Pembentukan Peraturan Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Azas Peraturan Daerah; Materi Muatan; Partisipasi Masyarakat; Perencanaan Penyusunan Peraturan Daerah; Pembentukan Peraturan Daerah; Pembahasan dan Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah; Teknik Penyusunan Peraturan Daerah; Pengundangan dan Penyebarluasan; Pelaksanaan Peraturan Daerah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2005.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 dicabut.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2004
Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah - Kedudukan Keuangan
2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD 2004/16 seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Propinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perlu adanya pengaturan mengenai Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berdasarkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas; bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a di atas, maka perlu mengatur Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi Jawa Barat, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat;
Undang–undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang–undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–undang Nomor 32 Tahun 2004; 5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan kepala daerah dan wakil kepala daerah, kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, penganggaran dan pengeluaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2004.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka Pemberdayaan Aset Daerah sebagai upaya peningkatan pendapatan daerah telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 18 Tahun 2000, untuk memanfaatkan aset eks Instansi Vertikal perlu dilakukan peninjauan kembali sebagaimana pertimbangan dengan menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 22 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 13 Tahun 2003; Perda Prov. Jabar No. 13 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 15 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 5 Tahun 2002; Perda Prov. Jabar No. 16 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2002.
Peraturan Perda ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Perizinan; Retribusi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2004.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 4 Tahun 1993 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2000 dicabut.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2004
Retribusi Pelayanan Pengujian Mutu Benih, Pestisida Serta Pupuk Tanaman Pangan Dan Holtikultura
2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2004/1 seri B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Pengujian Mutu Benih, Pestisida Serta Pupuk Tanaman Pangan Dan Holtikultura
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan produksi pangan dan hortikultura untuk mendukung keberhasilan program peningkatan ketahanan pangan, diperlukan penggunaan benih dan dukungan pupuk serta pestisida yang bermutu; bahwa dalam rangka menjamin penyediaan benih, pupuk dan pestisida sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a di atas, perlu dilakukan pengujian terhadap mutu produksi benih, pupuk dan pestisida yang akan diedarkan dan atau digunakan; bahwa sehubungan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat tentang Retribusi Pelayanan Pengujian Mutu Benih, Pestisida serta Pupuk Tanaman Pangan dan Hortikultura;
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2002; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Pertanian Nomor 881/MENKES/SKB/VIII/1996 dan 711/Kpts/TP.270/8/96; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 803/Kpts/OT.210/7/97; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 434.1/Kpts/TP.270/7/2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 517/Kpts/TP.270/9/2002; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup pengujian, retribusi, kerjasama, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2004.
37 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat