Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2005

Penyelenggaraan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelelangan ikan, penyelenggaraan pelelangan ikan, retribusi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
07 September 2005
Tanggal Pengundangan
14 September 2005
Tanggal Berlaku
14 September 2005
Sumber
LD 2005/No.10 Seri C
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 303 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 10 Tahun 1998

  2. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 11 Tahun 1998

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan