Peraturan Perda ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Perizinan; Retribusi; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat