Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2004

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Perda ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Perizinan; Retribusi; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
04 Maret 2004
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2004
Tanggal Berlaku
04 Maret 2004
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 224 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 4 Tahun 1993

  2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2000

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan