Peraturan Ini Mengatur Tentang Pedoman Pelestarian Pemanfaatan Kawasan Lindung, yang meliputi Ketentuan Umum, Kedudukan, Penetapan Kawasan Lindung, Pelestarian, Pengendalian Pemanfaatan, Koordinasi, Sistem Informasi, Kerjasama Antardaerah dan Kemitraan, Peran Dunia Usaha dan Masyarakat, Larangan, Sanksi Administrasi, Penegakan Hukum, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Pembiayaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat