Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2013

Pedoman Pelestarian Dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini Mengatur Tentang Pedoman Pelestarian Pemanfaatan Kawasan Lindung, yang meliputi Ketentuan Umum, Kedudukan, Penetapan Kawasan Lindung, Pelestarian, Pengendalian Pemanfaatan, Koordinasi, Sistem Informasi, Kerjasama Antardaerah dan Kemitraan, Peran Dunia Usaha dan Masyarakat, Larangan, Sanksi Administrasi, Penegakan Hukum, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Pembiayaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
28 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2013
Tanggal Berlaku
29 Januari 2013
Sumber
LD 2013/1 Seri E
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 629 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan