Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2006

Pengelolaan Kawasan Lindung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, ruang lingkup, pokok-pokok kebijkan pengelolaan kawasan lindung, penetapan kawasan lindung, pengurusan kawasan lindung, partisipasi masyarakat, sistem informasi, insentif dan disinsentif, pembiayaan, larangan, sanksi, penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2006
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2006
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2006
Sumber
LD 2006/ No.1 Seri E
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 461 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Prov. Jawa Barat No. 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah TIngkat I Jawa Barat Nomor 2 Tahun 1996

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan