Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2004

Retribusi Pelayanan Pengujian Mutu Benih, Pestisida Serta Pupuk Tanaman Pangan Dan Holtikultura

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup pengujian, retribusi, kerjasama, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Pengujian Mutu Benih, Pestisida Serta Pupuk Tanaman Pangan Dan Holtikultura
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
04 Maret 2004
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2004
Tanggal Berlaku
04 Maret 2004
Sumber
LD 2004/1 seri B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 259 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan