Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, penataan daerah sempadan sumber air, penetapan garis sempadan, pemanfaatan daerah sempadan, bangunan di pinggir garis sempadan, peran serta masyarajat, larangan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan pidana, penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat