Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2005

Sempadan Sumber Air

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, penataan daerah sempadan sumber air, penetapan garis sempadan, pemanfaatan daerah sempadan, bangunan di pinggir garis sempadan, peran serta masyarajat, larangan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan pidana, penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2005 tentang Sempadan Sumber Air
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
09 September 2005
Tanggal Pengundangan
15 September 2005
Tanggal Berlaku
15 September 2005
Sumber
LD 2005/No.16 Seri C
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - SUMBER DAYA ALAM - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 710 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 20 Tahun 1995

  2. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 12 Tahun 1997

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan