Peraturan Perda ini mengatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemberian Bantuan Keuangan; Tata Cara Pengajuan Bantuan Keuangan; Penelitian dan Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Partai Politik; Penyerahan Bantuan Keuangan; Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat