RETRIBUSI - JASA - PELAYANAN - INDUSTRI - KECIL - MENENGAH
2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 19, LD 2008/No.18 Seri C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Pelayanan Industri Kecil Menengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas produksi dan pelayanan terhadap pelaku usaha industri kecil menengah di Jawa Barat, sarana dan prasarana yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah selama ini telah dimanfaatkan oleh pelaku usaha industri kecil menengah, dan memiliki potensi untuk peningkatan sumber pendapatan dan pelayanan , perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Retribusi Jasa Pelayanan Industri Kecil Menengah.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2003; uu no. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2005
Peraturan Ini Mengatur Tentang Retribusi Jasa Pelayanan Industri Kecil Menengah, yang meliputi Ketentuan Umum, Retribusi, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2008.
19 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2008
PERDA Prov. Jawa Barat No. 25 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Kesehatan Hewan Dan Bahan Asal Hewan Antar Propinsi, Ransum Makanan Ternak Serta Penyidikan Penyakit Hewan
Retribusi Jasa Pengujian Penyakit Hewan, Bahan Asal Hewan Dan Mutu Pakan/Bahan Baku Pakan
2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 18, LD 2008/No.17 Seri C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Pengujian Penyakit Hewan, Bahan Asal Hewan Dan Mutu Pakan/Bahan Baku Pakan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengendalikan penyakit hewan dan menjamin mutu pakan yang beredar di Jawa Barat sebagai upaya menghindari kerugian peternak dan masyarakat, diperlukan pengujian penyakit hewan, bahan asal hewan dan mutu pakan/bahan baku pakan; bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki/menguasai sarana dan prasarana yang diperlukan untuk melaksanakan pengujian secara laboratoris yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Retribusi Jasa Pengujian Penyakit Hewan, Bahan Asal Hewan dan Mutu Pakan/Bahan Baku Pakan;
UU No 11 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 1967; Uu No 16 Tahun 1992; UU No 7 Tahun 1996; UU No 8 Tahun 1999; UU No 8 Tahun 1999; UU No 10 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 15 tahun 1977; PP No 22 Tahun 1983; PP No 66 Tahun 2001; PP No 68 Tahun 2002; PP No 58 tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Kepmendagri No 43 Tahun 1999; Permentan No 63/Permentan/OT.140/2007; Perda Prov Jabar No 3 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengujian penyakit hewan dan bahan asal hewan, pengujian mutu pakan/bahan baku pakan, retribusi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2008.
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2001 dicabut.
21 hal
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 17, LD 2008/No.16 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Kebumian
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pelayanan Laboratorium Kebumian telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2003; bahwa untuk mengoptimalkan pelayanan laboratorium kebumian kepada masyarakat dengan penambahan jenis dan parameter pengujian serta tarif retribusi perlu dilakukan peninjauan kembali Perda Prov Jabar No 16 Tahun 2003; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu mengadakan perubahan atas \Perda Prov Jabar no 16 Tahun 2003 tentang retribusi Pelayanan Laboratorium Kebumian, yang ditetapkan dengan Perda;
UU No 11 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 1967; UU No 18 Tahun 1997; UU No 23 Tahun 1997; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 7 Tahun 2004; UU No 10 tahun 2004; UU No 32 tahun 2004; PP No 102 Tahun 2000; PP No 66 Tahun 2001; PP No 82 Tahun 2001; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 tahun 2007; Permendagri No 13 Tahun 2006; Kepmendagri No 43 Tahun 1999; Perda Prov Jabar No 6 Tahun 2001; Perda Prov Jabar No 17 Tahun 2001; Perda Prov Jabar No 16 Tahun 2003; Perda Prov Jabar No 3 Tahun 2004; Perda Prov Jabar No 3 tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan Pasal 10a dan Pasal 10b, penambahan butir butir 23a, 23b, 23c, 23d dan 23e pada Pasal 1, perubahan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, penyisipan Pasal 9a, perubahan Pasal 10, Pasal 12.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2009.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2003 diubah.
32 hal
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, LD 2008/No.15 Seri C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan pelayanan kesehatan di rumah sakit khusus, balai kesehatan dan laboratorium kesehatan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan operasional rumah sakit khusus, balai kesehatan dan laboratorium kesehatan perlu dilakukan peninjauan kembali Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2003;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu mengadakan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat;
UU No 11 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 1992; UU No 18 tahun 1997; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 66 Tahun 2001;PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Permendagri No 13 tahun 2006; Kepmenkes No 582/MENKES/SK/VI/1997; Kepmenkes No 43 Tahun 1999; Kepmenkes No 359/MENKES/SK/IV/2002; Kepdirjenyandik Depkes No HK.00.06.7.1.759 Tahun 2003; Perda Prov Jabar No 17 Tahun 2003; Perda Prov Jabar N 3 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 7, penyisipan angka 7A Pasal 1, perubahan Pasal 1 angka 11, penyisipan angka 11a Pasal 1, penambahan kata laboratorium pada Pasal 2 ayat (1), (2) dan (3), perubahan Pasal 6, Pasal 7, penyisipan BAB IIA dan Pasal 16A, perubahan struktur dan besaran tarif retribusi yang tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2008.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2003 diubah.
28 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2008
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan - Penyertaan Modal Pemerintah
2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LD 2008/No.13 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan penyaluran kredit kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui keberadaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan;bahwa dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2008, telah dialokasikan dana untuk pemenuhan modal disetor pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan;bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, investasi Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan, telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah;bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/23/PBI/2004; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/20/PBI/2006; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penyertaan modal, pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2009.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LD 2008/No.12 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada Pt Jasa Sarana Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah serta Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah membentuk PT Jasa Sarana sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang ditugaskan untuk menjalankan usaha secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; bahwa dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2008, telah dialokasikan dana untuk pemenuhan modal disetor pada PT Jasa Sarana; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, investasi Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan, telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah; bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Jasa Sarana Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penyertaan modal, pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2009.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD 2008/No.11 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan Daerah yang baik perlu didukung dengan sistem pengelolaan keuangan Daerah secara efektif dan efisien berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan tentang Pokok-pokok pengelolaan keuangan Daerah diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, asas-asas pengelolaan keuangan daerah, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, penyusunan, penetapan APBD dan perubahan APBD, pelaksanaan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, penyelesaian kerugian daerah, pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2008.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2000 dicabut.
146 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD 2008/No.9 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlu ditetapkan urusan pemerintahan wajib dan pilihan Provinsi Jawa Barat; bahwa penetapan urusan pemerintahan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat;
UU No 11 Tahun 1950; UU No 10 Tahun 2004; Uu No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; PP No 65 Thaun 2005; PP No 72 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 50 Tahun 2007; PP No 6 Tahun 2008; PP No 7 Tahun 2008; Perda Prov Jabar No 3 Tahun 2005; Perda Prov Jabar No 9 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan, penyelenggaraan urusan pemerintahan, urusan sisa, penyerahan dan pengembalian urusan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2009.
329 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008
Perda Prov. Jawa Barat No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025
PERDA Prov. Jawa Barat No. 24 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD 2008/No.2 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
bahwa Provinai Jawa Barat memerlukan perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai landasan, arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh, yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan, untuk mewujudkan masyarakat Jawa Barat yang maju dan sejahtera; bahwa Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025 mengamanatkan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan Peraturan Daerah; bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b, merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan 2025, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c, perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005 - 2025 dengan Peraturan Daerah;
UU No 11 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 10 tahun 2004; UU No 25 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 17 tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2006; PP No 40 Tahun 2006; PP No 38 tahun 2007; PP No 8 Tahun 2008; PP No 26 Tahun 2008; Perda Prov Jabar No 3 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang program pembangunan daerah, tata urut RPJP daerah, pengendalian dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD 2008/No.7 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa kekayaan seni-budaya dan keunikan kehidupan sosial yang merupakan hasil karya, rasa, karsa masyarakat serta keanekaragaman flora dan fauna, bentang alam dan saujana merupakan modal dasar dalam melaksanakan pembangunan kepariwisataan nasional dan daerah, yang dilakukan secara sistematik, terencana, holistik, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab, dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-
nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, dan kepentingan nasional; bahwa wilayah Jawa Barat merupakan daerah tujuan wlsata yang memiliki potensi wisata yang beragam dan menarik, terdiri dari potensi alam, budaya, dan kreasi manusia lainnya yang perlu dikelola dan dikembangkan untuk tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan seluruh sumber daya pariwisata daerah; bahwa pengembangan dan pengelolaan sumber daya kepariwisataan bersifat multidisiplin dan multi pemangku kepentingan, sehingga diperlukan adanya keterpaduan antar disiplin dan antar pemangku kepentingan; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu mengatur Penyelenggaraan Kepariwisataan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud, tujuan dan fungsi, asas dan prinsip, pembangunan kepariwisataan, kewenangan pemerintah daerah, kawasan strategis kepariwisataan, kawasan wisata unggulan dan jalur wisata, jenis usaha pariwisata, penyelenggaraan kepariwisataan, hak, kewajiban dan larangan, sistem informasi manajemen pariwisata, pelatihan dan penyuluhan, standarisasi dan sertifikasi, tenaga kerja asing, konvensi, perjalanan insentif dan pameran, penelitian dan pengembangan, pengembangan periwisata dan promosi, kerjasama dan kemitraan, peran serta masyarakat, koordinasi, pendanaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, larangan, penyidikan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2008.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 6 Tahun 1983 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 9 Tahun 1990 dicabut.
77 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat