Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur dengan sistematika sebagai berikut :Pendahuluan,Gambaran Umum Kondisi Daerah,Permasalahan dan Isu - Isu Strategis Daerah,Visi dan Misi Daerah,Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok Daerah,Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat