Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2008

Retribusi Jasa Pelayanan Industri Kecil Menengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini Mengatur Tentang Retribusi Jasa Pelayanan Industri Kecil Menengah, yang meliputi Ketentuan Umum, Retribusi, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2008 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Industri Kecil Menengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
04 November 2008
Tanggal Pengundangan
04 November 2008
Tanggal Berlaku
04 November 2008
Sumber
LD 2008/No.18 Seri C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 292 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan